NEWS  

Rasio Pegawai Perumdam Ijen Tirta Disorot, Bang Juned: Jangan Sampai Rekrutmen Jadi “Titipan”

BONDOWOSO, NET88.CO – Persoalan rasio pegawai di Perumda Air Minum Ijen Tirta Bondowoso kembali menjadi sorotan. Ketua DPRD Bondowoso, Ahmad Dhafir, kepada awak media menyampaikan bahwa berdasarkan informasi dan pembahasan yang diperoleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD, terdapat persoalan dalam proses pengangkatan pegawai serta jumlah pegawai yang dinilai melebihi kebutuhan.

Ahmad Dhafir menyebut, sejak 2019 terdapat 122 pegawai kontrak yang diangkat, dengan 22 di antaranya kemudian mengundurkan diri. Ia juga menyampaikan bahwa dalam proses rekrutmen tersebut disebut tidak terdapat Peraturan Direksi sebagai pedoman dan perekrutan dilakukan tanpa tes atau seleksi.

Menurut keterangan Ketua DPRD tersebut, rasio pegawai yang dibahas Pansus berada pada angka sekitar 9 pegawai untuk setiap 1.000 Sambungan Rumah (SR). Sementara angka yang digunakan sebagai rasio ideal dalam pembahasan tersebut adalah 6 pegawai per 1.000 SR. Dengan asumsi sekitar 19 ribu SR, Ahmad Dhafir menghitung kebutuhan sekitar 114 pegawai, sedangkan jumlah yang disebut mencapai sekitar 171 orang.

Kondisi inilah yang kemudian memunculkan pertanyaan mengenai dasar kebutuhan dan mekanisme rekrutmen pegawai di perusahaan daerah tersebut.

Bang Juned: Kalau Prosedur Tidak Diikuti, Harus Dibuka

Menanggapi pernyataan Ketua DPRD tersebut, Ketua DPC Bara Nusa Bondowoso, Bang Juned, meminta persoalan kepegawaian tidak berhenti pada perdebatan mengenai jumlah pegawai semata.

BACA JUGA :
Safari Dakwah, KH. Abdurahman Al Banjari Kunjungi Lapas Narkotika Pamekasan

Menurutnya, apabila benar terdapat pengangkatan pegawai tanpa mekanisme seleksi dan tanpa pedoman Peraturan Direksi sebagaimana disampaikan dalam pembahasan Pansus kepada publik, maka proses tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh.

“Kalau rasio pegawai menjadi berlebih karena proses rekrutmen tidak mengikuti ketentuan, maka persoalannya bukan sekadar kelebihan jumlah pegawai. Harus dilihat apakah kewenangan jabatan telah digunakan sebagaimana mestinya atau justru membuka ruang kepentingan tertentu, termasuk dugaan adanya ‘titipan’ dalam rekrutmen,” ujar Bang Juned.

Ia menegaskan, istilah “titipan” tidak boleh langsung dianggap sebagai fakta sebelum terdapat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kita tidak boleh menuduh seseorang tanpa bukti. Tetapi ketika prosedur seleksi dipertanyakan, kemudian dasar rekrutmen juga dipertanyakan, publik berhak mengetahui siapa yang direkrut, kapan direkrut, atas dasar kebutuhan apa dan melalui mekanisme apa,” katanya.

Bukan Sekadar Menghitung Jumlah Pegawai

Bang Juned menilai, persoalan tersebut harus ditelusuri dari hulu sampai hilir.

Mulai dari analisis kebutuhan pegawai, beban kerja, kemampuan keuangan perusahaan, dasar pengangkatan, mekanisme seleksi hingga status masing-masing pegawai saat ini.

“Jangan hanya menghitung berapa pegawainya. Periksa dari awal: apakah ada kebutuhan, apakah ada analisis beban kerja, apakah ada anggaran, apakah ada seleksi dan apakah ada dasar Peraturan Direksi. Dari situ baru bisa dilihat apakah prosesnya benar atau ada penyalahgunaan kewenangan,” tegasnya.

Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 memang mengatur bahwa pengangkatan dan pemberhentian pegawai BUMDAM harus memperhatikan beban kerja dan kemampuan keuangan, sementara rasio pegawai terhadap 1.000 pelanggan menjadi salah satu pertimbangan. Regulasi tersebut juga mensyaratkan proses seleksi untuk pengangkatan pegawai pertama kali.

Namun, menurut Bang Juned, penerapan aturan tersebut juga harus dilihat berdasarkan waktu masing-masing proses rekrutmen dan ketentuan yang berlaku pada saat pengangkatan dilakukan, sehingga pemeriksaan dokumen menjadi penting.

Perubahan Status Menjadi Perumda Ijen Tirta, Babak Baru Penataan Pegawai

Perubahan status dari PDAM menjadi Perumda Air Minum Ijen Tirta Bondowoso juga dinilai Bang Juned harus menjadi momentum untuk melakukan pembenahan menyeluruh.

Perubahan tersebut telah dituangkan dalam Perda Kabupaten Bondowoso Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Ijen Tirta Bondowoso.

“Perubahan dari PDAM menjadi Perumda Ijen Tirta harus menjadi babak baru. Jangan hanya berganti nama dan struktur, tetapi tata kelola pegawainya juga harus ditata. Rasio pegawai harus dihitung kembali berdasarkan kebutuhan riil, beban kerja, jumlah pelanggan dan kemampuan perusahaan,” ujar Bang Juned.

Ia meminta manajemen baru tidak sekadar meneruskan pola lama, tetapi melakukan evaluasi secara terbuka.

“Kalau memang ada 122 pegawai kontrak yang pernah diangkat, buka semuanya. Siapa yang diangkat, kapan diangkat, apa dasar pengangkatannya, apakah mengikuti seleksi dan apakah masih aktif. Jangan ada ruang abu-abu,” katanya.

Menurut Bang Juned, perusahaan daerah harus dikelola berdasarkan profesionalitas dan kebutuhan organisasi.

“Perumda harus dikelola secara profesional. Pegawai bekerja karena kompetensi dan kebutuhan perusahaan, bukan karena hubungan atau titipan. Kalau memang ada dugaan seperti itu, mari buktikan dengan dokumen dan pemeriksaan. Kalau tidak terbukti, jangan menuduh. Tetapi kalau terbukti, tentu harus ada pertanggungjawaban sesuai ketentuan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua DPRD Bondowoso juga menyatakan bahwa setelah perubahan status menjadi Perumda, diperlukan penataan ulang agar perusahaan memiliki orientasi bisnis dan pelayanan yang lebih sehat.

Penulis : Hasan

error: Content is protected !!