Bondowoso!!Net88
Untuk menunjang jalannya pembangunan dibidang infrastruktur (pembangunan jaringan irigasi jalan) yang terletak di wilayah Desa Sumber Salam adalah merupakan bentuk komitmen Pemerintah baik pusat maupun Daerah semata mata untuk kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Tetapi hal tersebut berbanding terbalik dengan yang terjadi di Desa Sumber salam Kecamatan Tenggarang Kabupaten Bondowoso, dimana terindikasi mengabaikan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan pekerjaan yang dikerjakan asal garap tanpa memperhatikan kualitas dari hasil pekerjaaan itu sendiri.
Papan informasi sebagai sarana pengumuman kepada masyarakat agar dapat mengetahui seberapa besar anggaran yang di kelola serta seberapa besar Volume dari kegiatan proyek tersebut, seperti yang telah di undangkan dalam UU keterbukaan informasi publik nomor 14 tahun 2008 serta UU jasa konstruksi 2017.
Tentu sangat perlu juga melihat isi piranti aturan terkait jasa konstruksi, dalam hal ini adalah aturan tertingginya berupa Undang Undang Jasa Konstruksi No. 2 tahun 2017. Terkhusus yang bersentuhan dengan aspek Keterbukaan Informasi di sektor jasa konstruksi.
Kehadiran UU Nomor 2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi mengantikan UU No 18 tahun 1998 tentang jasa konstruksi sebenarnya memunculkan harapan baru akan adanya perbaikan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi.
Dari hasil investigasi ketitik lokasi proyek irigasi jalan Desa Sumber Salam Kec. Tenggarang dan menanyakan ke salah satu pekerja proyek tentang Papan Informasi dan juga tentang penggunaan bahan batu serta Semen.
“Saya tidak tahu mas mungkin bapak kades masih pesan apa tidak saya tidak tahu, tentang batu yang penting tebal walaupun batu piring.”
Setelah ditanyakan tentang semen pekerja tersebut tidak menjawab.
Beberapa hal yang patut di pertanyakan terkait pelaksanaan proyek di Desa Sumber Salam berdasarkan hasil investigasi:
- Tentang penggunaan Semen Sebagai bahan perekat yang menggunakan semen Singa
Merah yang diduga tidak Tercantum di menejement Kontrak. - Batu yang digunakan adalah batu Piring yang diduga tidak tercantum pada Rab dan juklak juknis.
- Tidak adanya papan Informasi Publik yang menjadi dasar Informasi kepada masyarakat
dalam hal anggaran maupun Volume kegiatan proyek Irigasi Jalan dan juga sumber Dana yg digunakan apakah
APBD atau APBN . - Tidak adanya mesin molen Sebagai alat pengolah bahan Campuran agar hasil yang
didapat betul betul sesuai dengan harapan pemerintah maupun masyarakat.
Ini semua menunjukkan lemahnya fungsi pengawasan dari pihak pihak terkait, terutama pendamping desa serta pengawas dari Kecamatan setempat.
Sampai berita ini naik tayang pihak pihak terkait masih belum dapat di konfirmasi, apakah pelaksanaan proyek irigasi jalan itu milik Desa atau Dinas. Bersambung.
Penulis : Zein