SITUBONDO – NET88.CO — Skandal proyek infrastruktur kembali mencoreng wajah pembangunan desa. Proyek lapen (lapis penetrasi) di Desa Lamongan, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Situbondo, kini menjadi sorotan tajam setelah ditemukan kerusakan parah meski baru selesai dikerjakan. Lebih mengejutkan lagi, proyek ini diduga kuat merupakan “proyek siluman” tanpa transparansi dan berpotensi menyeret praktik korupsi.
Ketua DPC LSM Teropong bersama Waka LSM Penjara yang turun langsung ke lokasi menemukan fakta mencengangkan: lapisan aspal mengelupas, material batu terlepas, dan struktur jalan tampak rapuh. Kondisi ini memperlihatkan kualitas pekerjaan yang jauh dari standar teknis.
“Ini bukan sekadar rusak, ini gagal total. Baru dikerjakan sudah hancur. Ini indikasi kuat adanya permainan dalam proyek,” tegas Ketua DPC LSM Teropong, H. Junaedi.
Lebih parah lagi, sejak awal proyek ini tidak dilengkapi papan informasi sebagaimana diwajibkan dalam prinsip keterbukaan publik. Tidak diketahui secara jelas sumber anggaran, nilai proyek, maupun pihak pelaksana. Kondisi ini semakin memperkuat dugaan bahwa proyek tersebut dijalankan secara tidak transparan.
Pihak Pemerintah Desa Lamongan pun dinilai bungkam dan tidak kooperatif saat dimintai klarifikasi. Sikap tertutup ini memicu kecurigaan publik bahwa ada upaya sistematis untuk menutup-nutupi dugaan penyimpangan.
Dasar Hukum Dilanggar, Potensi Pidana Mengintai
Sejumlah aturan diduga kuat telah dilanggar dalam proyek ini, antara lain:
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
➤ Mengatur kewajiban badan publik untuk membuka informasi, termasuk proyek pembangunan.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
➤ Pasal 24 dan 26 menegaskan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
➤ Mengatur pelaksanaan pengadaan yang harus terbuka, transparan, dan sesuai spesifikasi teknis.
Jika terbukti terdapat pengurangan spesifikasi atau penyalahgunaan anggaran, maka pelaksana proyek dapat dijerat:
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
➤ Pasal 2 ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri/orang lain yang merugikan keuangan negara, terancam pidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun.
➤ Pasal 3: Penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara dapat dipidana hingga 20 tahun penjara.
Desakan Audit Total dan Penegakan Hukum
Ketua DPC LSM Teropong dan WAKA LSM Penjara mendesak Inspektorat Kabupaten Situbondo, Dinas terkait hingga aparat penegak hukum untuk segera turun tangan melakukan audit investigatif menyeluruh.
“Ini bukan lagi sekadar dugaan. Fakta di lapangan sudah cukup jelas. Kami minta audit total dan penegakan hukum tanpa tebang pilih. Jika ada unsur korupsi, harus diproses,” tegas H. Junaedi.
Warga pun mulai kehilangan kepercayaan. Jalan yang seharusnya menjadi akses vital justru berubah menjadi simbol kegagalan pembangunan.
“Kalau seperti ini, kami yang dirugikan. Jalan cepat rusak, uang habis, tapi hasil tidak ada,” ujar seorang warga dengan nada kecewa.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari Kepala Desa Lamongan maupun pihak terkait. Publik kini menunggu: apakah kasus ini akan diusut tuntas, atau kembali tenggelam tanpa kejelasan?

