Situbondo, NET88.CO – Advokat muda Situbondo Lukman Hakim S.H, menyayangkan sikap oknum Camat BP dan oknum Staf-nya yang diduga melakukan Pungutan Liar, Selasa ( 21/02/2023 ).
Lukman dalam ini menerangkan, Pungli ini yang merupakan tindakan pegawai negeri yang menawarkan jasa/ meminta imbalan pada masyarakat untuk tujuan walau melanggar prosedur, dugaan Perbuatan salah satu oknum Staf Camat Banyuputih dalam meminta sejumlah uang tandatangan Camat Rp.1 juta dan walaupun kemudian turun ke nominal Rp.300 ribu adalah sudah jelas perbuatan melawan hukum
Lanjut Lukman peristiwa Hukum dugaan berupa Pungutan Liar (PUNGLI) yang dilakukan oleh salah satu oknum Staf Camat terkait pembuatan Surat Keterangan Waris (SKW) sangat bertentangan dgn ketentuan Pasal 2 ayat 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor),
Oleh karenanya, sebagai Praktisi Hukum, Lukman Hakim S.H menduga kuat, adanya keterlibatan dari Camat atas Kasus tersebut, bagaimana mungkin oknum Staf Camat menerangkan demikian kalau sebelumnya tidak terjadi hal yang sama.
Bahwa berdasarkan dgn ketentuan Pasal 4 ayat 1 PP No. 7 Tahun 2000 tentang tata cara peran serta masyarakat dalam mengawal penyelenggaraan pemerintah yang bersih dari korupsi kolusi dan nepotisme (KKN),
Maka atas dasar hal tersebut kami sebagai dari peran serta masyarakat berhak di dalam: Mencari, Memperoleh dan Menyampaikan tentang adanya dugaan tindak pidana Pungutan Liar (Pungli) kepada aparat penegak hukum di kabupaten Situbondo Pungkas Lukman”
Dyt