Polres Sumenep Berhasil Ungkap Kasus 8 TKP Curanmor , Dua Tersangka Diamankan

Sumenep, NET88.CO,-
Dua Pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) di rumah kost berhasil diringkus Kepolisian Resor (Polres) Sumenep
Polres Sumenep,
Madura Jawa Timur pada Sabtu (18/3/2023)

Diketahui kedua tersangka spesialis Curanmor dirumah kos – kosan tersebut adalah
MJ warga Desa Keles, Kecamatan Ambunten dan
AB warga Desa Keles Kecamatan Ambunten Kabupaten Sumenep.

Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya
Kentriko., S.H., S.I.K.,M.H melalui Kasi Humas AKP Widiarti S, mengatakan bahwa tim Resmob Polres Sumenep telah berhasil mengungkap pelaku pencurian dirumah kos – kosan.

BACA JUGA :
Polsek Saronggi Sumenep Berhasil Ungkap Pelaku Pencurian Kabel Listrik PLN

“Tersangka melakukan aksinya di rumah Kos kosan di Desa Babbalan Kecamatan Batuan Kabupaten Sumenep, ” Ujarnya AKP Widi

Menurut AKP Widi, kedua tersangka ditangkap pada hari Sabtu tanggal 18 Maret 2023 sekitar pukul 02.00 wib bertempat di Jalan Raya. Desa Kalebbengan Kecamatan Rubaru Kabupaten Sumenep, ” Jelasnya.

Lanjut AKP Widi, saat itu MJ melakukan pencurian bersama AB sebanyak 8 TKP, ” Terangnya.

BACA JUGA :
Satreskrim Polsek Kota Pamekasan Bekuk Pelaku Curanmor

Kata Kasi Humas Polres Sumenep, MJ mengakui sepeda hasil curian tersebut dijual ke saudara berinisial AD ( dalam pengejaran ) sebanyak 8 unit dimana transaksi jual beli sepeda motor hasil curian tersebut dilakukan dengan sistem COD (ketemuan) di Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan.

Menurut keterangan MJ, AD berasal warga yang beralamat dari Kabupaten Sampang.

Sedangkan barang bukti (BB) yang berhasil diamankan dari tangan kedua tersangka yakni 1. 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat dengan Nopol M. 4071 XC warna Magenta kombinasi Hitam hasil curian .

BACA JUGA :
Oknum Guru Taekwondo di Malang Diciduk Polisi, Ini Penyababnya
  1. 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy dengan Nopol M
    6563 XE Warna Coklat kombinasi Hitam .
  2. 1 (satu) buah kunci T yang terbuat dari besi dengan 3 (Tiga) mata kunci.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Kedua tersangka MJ dan AB diamankan di Polres Sumenep untuk pemeriksaan lebih lanjut dan yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana.(ndri/dewa)

vvvv