NEWS  

Polres Pamekasan Amankan 5 Pelaku Judi Byaran

Pamekasan,net88.co
Ungkap kasus Perjudian Byaran yang digelar pada Konferensi Pers oleh Kepolisian Resor Pamekasan berlangsung pada Selasa 14 Juni 2022 di Gedung Bhayngkara Polres Pamekasan.

Kegiatan konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto didampingi Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Eka Purnama, Kasihumas Polres Pamekasan AKP Nining Dyah Ps dan Kanit Reskrim Polres Pamekasan Ipda Kadarisman.

Diungkapkan dalam Konferensi Pers, Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto, mengatakan,” dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, Polres Pamekasan menggelar giat Cipta Kondisi dan Operasi Penyakit Masyarakat.

Hal ini berawal dari adanya pengaduan masyarakat ke Polres Pamekasan, dengan adannya aktivitas perjudian Byaran di sebuah Rumah di Jalan Vetran Muda Kelurahan Barurambat Timur Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan yang sangat meresahkan masyarakat sekitar.

BACA JUGA :
Gubernur Jatim Kunjungi Lokasi Banjir di Desa Meddengan

Sesuai informasi yang didapatkan Tim Opsnal Sakera Sakti Reskrim Polres Pamekasan, Kata AKBP Rogib sapaan akrabnya langsung melakukan penyelidikan kemudian melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan 5 orang yang diduga melakukan judi Byaran.

Adapun 5 orang yang diamankan diantara nya

  1. S (68Th) warga Jalan Vetran Muda Kelurahan Barurambat Timur, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan,
  2. AS (56Th) warga Dusun Asem masis 2 , Dusun Larangan Tokol Kecamatan Larangan,
  3. IS (67 Th) warga Desa Laden, Kecamatan Pamekasan,
  4. F (45Th) warga Dusun Telaga, Desa Murtajih, Kecamatan Pademawu dan
BACA JUGA :
Adm Perum Perhutani Bondowoso Menerima Piagan Penghargaan Zero ACCIDENT 2024 Dari Gubernur Jawa Timur

5.ZA (45Th) Kelurahan Barurambat Timur, Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan.

Kata Kapolres dihadapan para awak media bahwa, di lokasi perjudian itu, selain mengamankan 5 pelaku perjudian, juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berupa
2 (dua) uang Koin 20 Sen dengan terdapat Tanda merah di salah satu sisinya (alat yang digunakan judi) dan uang senilai Rp. 856.000,- (delapan ratus limapuluh enam ribu rupiah).

Akibat perbuatan nya, Kapolres Pamekasan Pasal yang disangkakan atas 5 pelaku perjudian yakni
“Pasal 303 ayat 1 ke 2, 3 KUHP “, yang berbunyi, Barang siapa dengan tidak berhak Sengaja mengadakan atau memberi kesempatan untuk Main judi kepada umum, dan turut main judi sebagai mata pencaharian dengan hukuman penjara selama-lamanya sepuluh tahun penjara”.

BACA JUGA :
Kapolres Pamekasan Ikuti Zoom Meeting di Aula SDN Gladak Anyar Bersama Kapolri Dalam Rangka Vaksinansi Serentak Indonesia

Tak hanya itu, AKBP Rogib Triyanto telah memerintahkan melalui Bhabinkamtibmas untuk melakukan pendekatan kepada warga sekitar untuk memberikan informasi apabila ada kegiatan warga yang melanggar hukum seperti perjudian, langsung melaporkan kepada pihak Kepolisian di Call Center 110 atau menghubungi Bhabinkamtibmas yang bertugas di desanya.

” Partisipasi masyarakat inilah yang kami harapkan untuk ikut peran dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungannya dan apabila ada kegiatan yang melanggar hukum seperti perjudian segera untuk melaporkan,” pinta Kapolres Pamekasan kepada media. ( ndri )