NEWS  

Pelaku Pembacokan, 2 Pelaku Diamankan

Pamekasan,net88.co
Tim Opsnal Sakera Sakti Reskrim Polres Pamekasan berhasil mengamankan dua pelaku pembacokan terhadap korban Moh. Syafiuddin (40) warga Dusun. Batu Nonggul, Desa Terrak, Kecamatan Tlanakan,Pamekasan, Senin (25/7) siang.

Kedua pelaku inisial Y (50) dan R (52), keduanya Warga Dusun Montoggah Desa Terrak Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan.

Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto, mengatakan pelaku inisial Y (50) dan R (52), ditangkap oleh Tim Opsnal Sakera Sakti Polres Pamekasan dirumahnya, tidak lama dari kejadian pembacokan.

BACA JUGA :
Polres Pasuruan Kota Berhasil Gagalkan Peredaran 28.980 butir Pil Koplo

” Mendapat informasi terkait adanya pembacokan di Desa Terrak, Kecamatan Tlanakan, petugas langsung mendatangi TKP kejadian dan melakukan penyelidikan, setelah mendapatkan informasi mengenai pelaku pembacokan, petugas langsung melakukan penggerebekan ke rumah pelaku yang jaraknya tidak jauh dari rumah korban “, ucap Kapolres Pamekasan.

Saat dilakukan penggerebekan, petugas berhasil mengamankan kedua pelaku dengan barang bukti, sebuah sarung celurit yang terbuat dari kulit berwarna coklat, sebilah celurit dengan gagang terbuat dari kayu sepanjang 55 cm yang terdapat sarung celuritnya dan terbuat dari kulit berwarna coklat. sepasang sandal merk jepit warna hijau yang dipakai pelaku saat mendatangi rumah korban, dan sebuah baju lengan panjang warna putih yang masih terdapat bercak darah milik pelaku inisial R.

BACA JUGA :
Kurang Dari 12 Jam Polisi Berhasil Menangkap Penyiram Air Keras di Malang

“Celurit yang digunakan pelaku inisial Y untuk membacok korban masih dalam pencarian petugas,” ungkap AKBP Rogib Triyanto.

BACA JUGA :
Jumat Berkah, Petugas SAMSAT Bangil Bagi Mamin Untuk Wajib Pajak

Motif pembacokan yang menimpa Korban Moh. Syafiuddin (40) gegara masalah asmara,ungkap AKBP Rogib pada media

Saat ini, kedua pelaku beserta barang buktinya diamankan di Mapolres Pamekasan guna penyidikan lebih lanjut, Selasa 26/7/2922

Pelaku dikenakan Pasal 170 ayat (1) Sub 351 ayat (2) Jo 55, 56 KUHP dengan ancaman hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun, pungkas AKBP Rogib Triyanto, (ndri)

vvvv