Polemik Tambang Galian C di Temboro, CV Mentari Mukti Sejahtera Diduga Belum Kantongi Izin

oplus_1026

Magetan — Net88.co — Setelah sebelumnya muncul polemik di Tambang Galian C Milik CV Mentari Mukti Sejahtera yang berlokasi di Desa Temboro, Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, kini masyarakat kembali dikejutkan dengan adanya dugaan perijinan tambang yang belum lengkap.

Saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu, pemilik tambang Bashori Yanto membenarkan tambang batuan yang berada disebelah timur tersebut miliknya dan dikelola oleh CV Mentari Mukti Sejahtera.

“Iya mbak yang itu dikelola CV Mentari Mukti Sejahtera,” tulisnya saat dikonfirmasi melalui sambungan pesan singkat WhatsApp beberapa waktu lalu.

Saat awak media melakukan pantauan dilokasi, diketahui aktivitas pertambangan telah beroperasi meski izinnya belum keluar. Berdasarkan penelusuran di sistem Minerba One Data Indonesia (MODI) milik Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), nama perusahaan tersebut tidak tercatat sebagai pemegang izin resmi.

BACA JUGA :
Dua Pegawai Lapas Naik Pangkat, Kalapas Pamekasan Melepas Dwi Puji Bertugas di Mataram

Hal ini menimbulkan dugaan bahwa perusahaan tersebut telah menjalankan aktivitas penambangan tanpa izin lengkap alias ilegal. Padahal, sesuai aturan, setiap perusahaan tambang wajib tercatat dalam database MODI sebagai bentuk keterbukaan dan kepastian hukum.

Meski demikian, dari pantauan di lapangan sejumlah alat berat, aktivitas penggalian, maupun pengangkutan material galian sudah berlangsung lama di lapangan.

Selain berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, keberadaan perusahaan tambang yang tidak jelas status izinnya dapat merugikan masyarakat maupun pemerintah.

Pemerhati lingkungan juga meminta agar pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera menindaklanjuti temuan ini. “Kalau tidak ada di MODI, berarti izinnya patut dipertanyakan. Jangan sampai dibiarkan beroperasi sebelum legalitasnya jelas,” ujar salah seorang aktivis lingkungan di Magetan Rudi Setiawan.

BACA JUGA :
Paslon Nanik - Suyatni Sah Kantongi Rekom Gerindra Maju Dalam Pilkada Magetan 2024

Dari data yang dihimpun awak media, diketahui CV Mentari Mukti Sejahtera sudah terdaftar sebagai pemegang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), berdasarkan sumber data dari MOMI Minerba One Map Indonesia.

Namun perijinan tambang harus memenuhi sejumlah persyaratan administratif yang harus dipenuhi. Jika salah satu persyaratan tidak memenuhi maka pengusaha tambang tidak boleh melakukan operasi/aktivitas penambangan karena masih berstatus ilegal.

Dalam kasus ini diduga CV Mentari Mukti Sejahtera belum mengantongi izin Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi (IUP Eksplorasi) dan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) yang mana dua dokumen utama yang wajib dimiliki sebelum melakukan kegiatan tambang.

Berdasarkan regulasi yang berlaku, IUP Eksplorasi diperlukan sebagai dasar hukum untuk kegiatan penyelidikan dan penelitian potensi sumber daya mineral di suatu wilayah. Sementara itu, IUP Operasi Produksi menjadi syarat mutlak agar perusahaan bisa menambang, mengolah, hingga menjual hasil tambangnya.

BACA JUGA :
Hadiri Silaturahmi se-Karesidenan Madiun, Caleg DPR RI Dapil VII Jatim Andri Agus Setiawan Dapat Dukungan Penuh dari KKSS

Meski demikian, pantauan lapangan menyebutkan adanya aktivitas alat berat dan penambangan di kawasan tersebut. Fakta ini menimbulkan dugaan bahwa perusahaan telah beroperasi tanpa izin lengkap alias ilegal.

Untuk diketahui, diberitakan sebelumnya, keberadaan aktivitas tambang CV Mentari Mukti Sejahtera menuai banyak polemik, mulai dari pemilik lahan yang merasa dirugikan karena diduga Reklamasi yang asal-asalan ditambah lagi dengan adanya sistem penambangan yang salah dan rawan longsor. Jika terus dibiarkan maka akan berdampak terhadap kerusakan lingkungan yang permanen. (Vha)