Ars Laporkan NH ke Polres Situbondo, Dugaan Perzinahan Penyebabnya

Situbondo, NET88.CO – Ars beserta kuasa hukumnya Budi Santoso,SH.MH & Asociates di dampingi Avokad muda Lukman Hakim mendatangi Mapolres Situbondo guna melaporkan kasus dugaan yang menyangkut dengan Pasal 284 tentang perzinahan yang di lakukan oleh seseorang yang berinisial NH, Jumat (27/01/2023).

Dari hasil di lapangan Ars saat di konfirmasi beliau tidak berkomentar apa apa dirinya langsung melimpahkan seluruhnya kepada kuasa hukumnya terkait apa yang menjadi pertanyaan kami jelasnya

Lalu Budi Santoso selaku kuasa hukumnya menjelaskan di balik semua pelaporan yang kami layangkan ke Mapolres akibat adanya tindakan ke tidak nyamanan terhadap klain saya yaitu Ars, yang selama ini di lakukan oleh NH sehingga ada gejolak dalam rumah tangganya sehingga menimbulkan proses perceraian maka dari itu kami selaku kuasa hukumnya melakukan pelaporan, dan melaporkan NH ke Mapolres Situbondo terkait adanya kelakuan tindakan yang berkenaan dengan Pasal 284 KUHP tentang Perselingkuhan itu yang pertama Tegasnya

BACA JUGA :  Bulan Penuh Berkah, PJI Kudus Kompak Berbagi 500 takjil

Lebih lanjut Budi Santoso menerangkan kami akan melaporkan tentang ITEnya dan itu semua lengkap dengan bukti bukti percakapan yang melalui via WhatsAap Tegasnya.

BACA JUGA :  Pelantikan KS di Bondowoso Sisakan Banyak Permasalahan, Siapa Aktornya,,,!

Dan kami akan menunggu hasil perkembangan pelaporan yang kami layangkan ke Mapolres Situbondo Imbuhnya

Dyt/ Tim