Magetan – Net88.co – Polemik aktivitas pertambangan di Desa Temboro, Kecamatan Karas, kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah warga pemilik lahan mengeluhkan praktik reklamasi pascatambang yang dinilai tidak sesuai aturan dan justru merugikan masyarakat sekitar.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pangan (DLHP) Kabupaten Magetan Saif Muchlissun menegaskan bahwa kewenangan terkait perizinan usaha pertambangan maupun pengawasan reklamasi sepenuhnya berada pada Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Pemerintah Kabupaten Magetan tidak memiliki kewenangan langsung dalam penerbitan maupun pencabutan izin tambang. Namun, DLHP tetap berkomitmen melakukan pemantauan, menerima laporan masyarakat, serta berkoordinasi dengan instansi berwenang di tingkat provinsi maupun pusat apabila ditemukan dugaan pelanggaran,” jelas Kepala DLHP Magetan.
DLHP berjanji akan menindaklanjuti keluhan warga dengan langkah konkret. Di antaranya melakukan pengecekan lapangan, menghimpun laporan resmi masyarakat terdampak, dan meneruskan hasil temuan kepada Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur serta inspektur tambang sebagai otoritas berwenang.
Lebih lanjut, DLHP mengingatkan bahwa kewajiban reklamasi pascatambang telah diatur dalam PP No. 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang, serta Permen ESDM No. 26 Tahun 2018 tentang Kaidah Pertambangan yang Baik. Ketidakpatuhan terhadap regulasi tersebut dapat berdampak serius, mulai dari kerusakan lingkungan, penurunan produktivitas lahan, hingga kerugian sosial ekonomi bagi warga.
“Kami berharap perusahaan tambang benar-benar menjalankan kewajiban reklamasi sesuai ketentuan. Begitu pula masyarakat jangan segan melapor secara resmi, agar dapat segera kami tindak lanjuti. Pemerintah Kabupaten Magetan sangat peduli pada kelestarian lingkungan dan hak-hak masyarakat,” tegasnya.
Sebagai informasi, polemik ini mencuat setelah pemilik lahan di eks tambang Galian C milik CV Mentari Mukti Sejahtera mengeluhkan reklamasi yang dinilai tidak sesuai aturan, serta adanya persoalan sewa-menyewa lahan yang dianggap merugikan. Warga mendesak agar hak-hak mereka dipenuhi dan kewajiban perusahaan dijalankan sebagaimana mestinya. (Vha)







