Kediri, NET88.CO – Polda Jatim segera turun melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait persoalan Eksploitasi galian pasir yang ada di Desa Juwet Kecamatan Kunjang Kabupaten Kediri
Pengerusakan sumber daya alam yang ada di Desa Juwet Kecamatan Kunjang Kabupaten Kediri atas dasar pelaporan yang dilakukan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Front Pembela Suara Rakyat (FPSR)
Pelaporan yang dilakukan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Fron Pembela Suara Rakyat ( FPSR) itu di dasarkan pada Surat Pemberitahuan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang di terima oleh Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Fron Pembela Suara Rakyat (FPSR) Aris Gunawan tertanggal 25 Juli 2023 terkait laporan dengan Nomo: 046/FPSR/Dumas/V/1/2023 telah / dan di terima Polda Jatim
Di dalam surat tersebut Aris diharapkan bekerja sama guna membantu atau mempercepat dari proses penyelidikan, selain itu Aris juga di minta berhati-hati dan waspada ada unsur penipuan di dalam proses penyelidikan
“Diketahui adanya pengerusakan lingkungan usaha pengambilan dengan alat penyedotan pasir sungai yang berada du Desa Juwet Kecamatan Kunjang Kabupaten Kediri yang berdampak pada kerusakan pada kelestarian lingkungan
Aktivitas pengambilan pasir dengan memakai alat sedot di Desa Juwet Kecamatan Kunjang, tepatnya di sungai konto itu sudah lama dilakukan, seperti pengakuan oleh salah satu pekerja cheker yang di lokasi hasil dari (Red) di kirim ke berbagai daerah Kediri dan sekitarnya
Dan tidak itu saja dampak yang di timbulkan dari pengambilan penyedotan pasir (Red), tapi jalan Desa ikut terdampak berpotensi rusak, karna daya angkut yang di gunakan memakai drump truk melebihi kapasitas muatan 8 kubik (m3) dari struktur beban dari jalan
Di samping itu tidak ada upaya reklamasi akibat dari pengambilan penyedotan pasir kali yang jelas berdampak pada kerusakan lingkungan dan membahayakan kehidupan kepada masyarakat di sekitarnya serta bisa berakibat banjir dan longsor
Maka Lembaga Swadaya Masyarakat Fron Pembela Suara Rakyat (LSM.FPSR) mendapat DUMAS persoalan Eksploitasi sumber daya alam di Desa Juwet Kecamatan Kunjang melaporkan ke Polda Jatim, Bahwa sesuai perintah Kepala Kepolisian Republik Indonesia, yang menyebutkan bahwa Ilegal Mining harus di brantas
Ketua LSM FPSR, Aris Gunawan mengatakan bahwa para pelaku kejahatan perusak lingkungan, “Seperti ini tidak boleh dibiarkan, Mereka hanya memikirkan keuntungan saja untuk memperkaya diri tanpa mempertimbangkan penderitaan dan keselamatan masyarakat,”ucapnya, sabtu (29/7/23)
“Masih Aris,aktivitas penyendotan pasir di Desa Juwet Kecamatan Kunjang Kabupaten Kediri itu dapat merugikan Negara serta kerusakan lingkungan, sebagaimana tertuang dalam pasal 98 ayat (1) Undang-Undang No.32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup UU PPLH). Pelakunya pun dapat diancam hukuman penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikt Rp.3 miliar, jelasnya (***)