NEWS  

Persidangan Kasus Bapang Seletreng Semakin Memanas, Fakta Baru Mulai Bermunculan

SITUBONDO — NET88.CO — Fakta baru kembali terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan penyelewengan bantuan pangan (Bapang) di Desa Seletreng, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Situbondo, Senin (15/12/2025), majelis hakim menghadirkan dan meminta keterangan dari sebelas orang saksi yang dinilai mengetahui langsung proses penyaluran bantuan tersebut selasa ( 16/12/2025 )

Sidang ini merupakan kelanjutan dari rangkaian persidangan kasus Bapang yang sebelumnya telah menyeret dua orang terdakwa, yakni RD dan AK. Keduanya didakwa terlibat dalam dugaan penyimpangan penyaluran bantuan pangan yang seharusnya disalurkan kepada masyarakat kurang mampu di Desa Seletreng.

Dari sebelas saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), tiga di antaranya merupakan penerima bantuan pangan pengganti. Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, para saksi mengungkap bahwa mereka awalnya tidak terdaftar sebagai penerima bantuan,”Ujarnya

BACA JUGA :
Turnamen Tenis Meja Jatim HDKD Cup 2022 Resmi Digelar

Pasalnya ketiga saksi mengaku pernah menyapa kepala desa setempat dan menanyakan alasan mereka tidak menerima bantuan pangan sebagaimana warga lainnya, pada saat itulah kepala desa secara langsung menginstruksikan agar mereka segera mendatangi balai desa untuk meminta bantuan pangan dengan menyebut telah mendapat rekomendasi langsung dari kepala desa dengan cukup membawa KTP aja,” Ringkasnya

Keterangan tersebut menjadi sorotan dalam persidangan, karena mengindikasikan adanya mekanisme penentuan penerima bantuan di luar daftar resmi yang telah ditetapkan sebelumnya. Fakta ini dinilai memperkuat dugaan adanya penyimpangan dalam tata kelola distribusi bantuan pangan di desa tersebut.

BACA JUGA :
Kreatif dan Meriah, Pawai Karnaval HUT RI ke-78 di Desa Baluk Arak 10 Gunungan Hasil Bumi

Dalam hal ini Jayadi, S. H., selaku kuasa Hukum dari terdakwa berinisial AK menanggapi keterangan para saksi, menyampaikan pandangannya usai persidangan. Ia menegaskan bahwasannya fakta-fakta yang muncul justru menunjukkan adanya pihak lain yang turut berperan dalam menentukan penerima bantuan pangan.”Tuturnya

“Fakta persidangan kali ini membuktikan bahwa ada pihak lain yang turut menentukan siapa-siapa saja yang bisa menerima Bapang selain klien kami, AK,” Ucapnya

Sebelumnya, dalam beberapa kali persidangan awal, jaksa telah membeberkan bahwa dugaan penyelewengan bantuan pangan ini berkaitan dengan ketidaksesuaian antara data penerima manfaat dan realisasi penyaluran di lapangan. Bantuan pangan yang bersumber dari program pemerintah pusat itu seharusnya disalurkan berdasarkan data resmi keluarga penerima manfaat (KPM).

BACA JUGA :
Kenalkan Home Industri Sejak Dini, Puluhan Siswa TK di Magetan Kunjungi Pengolahan Produk Pia Barat

Kasus ini sejak awal menyita perhatian publik, mengingat bantuan pangan merupakan program strategis pemerintah dalam rangka menjaga ketahanan pangan sekaligus melindungi masyarakat miskin dan rentan dari tekanan ekonomi. dugaan penyimpangan dalam penyalurannya dinilai berpotensi merugikan masyarakat yang seharusnya menerima hak tersebut.

Usai mendengarkan keterangan para saksi, majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan proses persidangan. Sidang berikutnya dijadwalkan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan serta pendalaman keterangan para terdakwa guna mengungkap secara utuh peran masing-masing pihak dalam perkara ini.

Perkara dugaan penyelewengan Bapang di Desa Seletreng pun masih akan terus bergulir, seiring upaya pengadilan mengurai fakta-fakta hukum yang terungkap demi memastikan keadilan dan akuntabilitas dalam pelaksanaan program bantuan sosial pemerintah. (Dyt)