Perjudian Terorganisir di Tegalarum Bendo? Aparat Dinilai Gagal Bertindak

MAGETAN — Net88.co — Maraknya praktik perjudian di Desa Tegalarum, Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan, kian menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Meski telah lama disorot publik, aktivitas yang diduga melanggar hukum tersebut hingga kini masih berlangsung tanpa kejelasan penindakan.

Kondisi ini memunculkan dugaan adanya pembiaran, baik dari unsur pemerintah desa maupun aparat penegak hukum.


Ironisnya, berdasarkan penelusuran awak media, sebagian warga setempat mengaku enggan melaporkan aktivitas perjudian tersebut. Ketakutan, rasa sungkan, hingga dugaan adanya “beking” menjadi alasan yang kerap muncul dalam pengakuan warga yang tinggal tak jauh dari lokasi praktik perjudian.

Saat awak media mendatangi Kantor Desa Tegalarum, Bendo, Magetan, untuk meminta klarifikasi langsung kepada Kepala Desa, yang bersangkutan tidak berada di tempat. Namun, awak media akhirnya ditemui oleh Sekretaris Desa Tegalarum yang memberikan penjelasan terkait tudingan pembiaran tersebut.

BACA JUGA :
Gali Informasi Terkait Tarikan Iuran, Oknum Security SMA 1 Kawedanan Bentak Wartawan Dengan Arogan

Sekretaris Desa Tegalarum menegaskan bahwa pemerintah desa tidak tinggal diam. Ia menyebut bahwa pada 9 Desember 2025, pemerintah desa telah menggelar rapat rembug desa sebagai bentuk penolakan tegas terhadap segala bentuk aktivitas perjudian di wilayahnya.

“Tidak benar jika pemerintah desa disebut membiarkan. Pada 9 Desember lalu kami sudah menggelar rembug desa dan secara resmi menolak serta tidak mengizinkan adanya perjudian di Desa Tegalarum,” ujar Sekretaris Desa Tegalarum kepada awak media.

Menurutnya, rembug desa tersebut melibatkan berbagai unsur, mulai dari pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Ketua RT, Ketua RW, hingga tokoh masyarakat. Bahkan, hasil rembug tersebut dituangkan dalam surat pernyataan penolakan yang ditandatangani oleh Kepala Desa dan Ketua BPD.

BACA JUGA :
Gerak Cepat DINSOS P3A, Lakukan Pendampingan Korban Pencabulan di SMAN 2 Sumenep

Namun, dari dokumen yang ditunjukkan kepada awak media, muncul kejanggalan serius. Dalam surat tersebut tercantum tanda tangan Kepala Desa, Ketua BPD, RT, RW, serta tokoh masyarakat, bahkan disebutkan melibatkan unsur Babinsa. Akan tetapi, tidak ditemukan tanda tangan Bhabinkamtibmas, yang sejatinya memiliki peran penting dalam aspek keamanan dan penegakan hukum di tingkat desa.

Lebih janggal lagi, meski rembug desa telah digelar dan sikap penolakan telah dinyatakan secara tertulis, aktivitas perjudian di Desa Tegalarum nyatanya tetap berlangsung hingga kini dan belum tersentuh tindakan hukum.

Fakta ini memunculkan pertanyaan lanjutan, sejauh mana efektivitas rembug desa tersebut? Mengapa hingga berbulan-bulan pasca kesepakatan, tidak ada langkah tegas lanjutan dari pemerintah desa, seperti pelaporan resmi ke aparat penegak hukum, padahal regulasi dan pasal-pasal KUHP terkait perjudian sudah jelas?
Lemahnya penindakan ini semakin memperkuat spekulasi di tengah masyarakat.

BACA JUGA :
Seumur Jagung, Bangunan Masjid di RSUD dr. Koesnadi Bondowoso Sudah Mengalami Kebocoran

Isu yang beredar menyebutkan adanya keterlibatan oknum dari kelompok tertentu tertentu, hingga dugaan bahwa praktik perjudian tersebut telah terorganisir dengan rapi, sebagaimana keterangan sejumlah warga yang bermukim di sekitar lokasi.


Publik pun kini menanti sikap tegas aparat penegak hukum. Apakah benar aparat tidak berani bertindak? Ataukah praktik perjudian di Desa Tegalarum telah menjadi jaringan yang kebal hukum? Pertanyaan-pertanyaan inilah yang hingga kini belum mendapatkan jawaban, sementara aktivitas yang jelas melanggar hukum terus berjalan di depan mata. (Vha)