Magetan — Net88.co — Polemik adanya dugaan penyerobotan tanah yang melibatkan seorang perangkat desa yang menjabat sebagai Bayan Desa Milangasri, Kecamatan Panekan, Kabupaten Magetan terus bergulir.
Setelah sebelumnya diberitakan oleh sejumlah media online, secara khusus awak media mendatangi kantor desa setempat untuk melakukan konfirmasi terkait permasalahan tersebut.
Yadi, selaku pihak terlapor sekaligus menjabat sebagai Perangkat Desa Milangasri membantah keras tuduhan yang ditujukan pada dirinya. Pihaknya mengaku dirinya merasa tidak terlibat atas jual beli dua bidang tanah antara pihak penjual selaku ahli waris bernama Setiyono kepada pihak pengembang perumahan Nayana Regency.
“Disini kapasitas saya sebagai pejabat desa, hanya menangani persoalan administrasi antara kedua belah pihak, tidak lebih dari itu, jadi jelas saya merasa tidak terlibat dan tidak tahu menahu asal usul munculnya kesepakatan jual beli tanah tersebut,” terangnya. Rabu, (25/09/2024) lalu.
Lebih lanjutnya, menurut Yadi dua bidang tanah tersebut dijual oleh pihak Setiyono yang merupakan ahli waris sah dari Mbah Warsiyah, hal itu dibuktikan dengan adanya Surat keterangan waris yang menyertakan bahwa Setiyono memiliki hak atas tanah itu.
“Tanah itu dijual oleh Setiyono yang merupakan ahli waris, surat keterangan warisnya pun saya memegang dan ini saya tujukkan, jadi ini murni yang melakukan jual beli tanah itu pihak Setiyono dan pengembang, tidak ada keterlibatan saya,” imbuhnya.
Dijelaskan Yadi, persoalan sengketa tanah yang sudah terjadi sejak tahun 2021 itu sebelumnya sudah melalui proses mediasi yang cukup panjang. Dalam hal ini pihak pemerintah desa sudah seringkali memfasilitasi mediasi dengan memanggil pihak Setiyono yang merupakan anak dari Mbah Warsiyah maupun Mbah Rusiah yang merupakan saudara kandung dari Mbah Warsiyah.
“Selama ini pemerintah desa tidak diam, munculnya permasalahan ini sejak tahun 2021 kita sudah seringkali mencoba untuk memfasilitasi kedua belah pihak tapi belum menemukan titik temu, saya sendiri juga bingung kenapa saya yang dilaporkan, sedangkan jual belinya seperti apa, yang menerima uangnya siapa, nominalnya berapa saya tidak tahu,” ungkapnya.
Meskipun begitu, Yadi yakin dirinya merasa tidak bersalah, sehingga akan menghormati proses hukum yang saat ini tengah berjalan. Dirinya akan kooperatif dan mengawal sejauh mana proses hukum atas kasusnya akan berjalan.
“Tetap ini akan kita kawal prosesnya, saya serahkan sepenuhnya pada pihak kepolisian yang menangani masalah ini, tapi saya yakin bahwa saya tidak bersalah,” tutupnya.
Untuk diketahui, munculnya polemik dugaan penyerobotan tanah bermula, adanya 2 bidang tanah pekarangan dan sawah yang diklaim pelapor milik Mbah Rusiah dijual secara sepihak pada pihak pengembang perumahan Nayana Regency oleh Setiyono yang notabenenya merupakan anak dari Mbah Warsiyah sekaligus saudara kandung dari Mbah Rusiah.
Pihak pelapor, Tariban yang merupakan keponakan dari Mbah Rusiah menilai bahwa jual beli dua bidang tanah yang diperebutkan tersebut ada andil campur tangan dari pihak ketiga yang dalam hal ini adalah salah satu Perangkat Desa Milangasri yang menjabat sebagai Bayan.
(Vha)