Penyerobotan Tanah Libatkan Oknum Bayan, Warga Desa Milangasri Lapor Polisi

oplus_0

Magetan|| Net88.co || Munculnya banyak kasus di Desa Milangasri dari waktu kewaktu menjadi sorotan masyarakat luas. Tak hanya permasalahan yang ada dilingkup pemerintahan desa namun faktanya juga muncul dugaan adanya penyerobotan dua bidang tanah milik warga setempat yang disinyalir melibatkan seorang oknum Perangkat Desa Milangasri.

Adanya desas desus permasalahan itu awak media mencoba melakukan investigasi dilapangan untuk mengkroscek kebenarannya. Berdasarkan informasi dari seorang masyarakat setempat yang enggan disebutkan identitasnya mengatakan bahwa kabar tersebut memang benar adanya, bahkan saat ini kasus penyerobotan tanah yang diduga dilakukan oleh seorang oknum Perangkat Desa Milangasri kini sedang diproses secara hukum.

“Iya memang benar mbak kaitan dengan masalah itu, bahkan dari informasi yang saya terima oknum perades tersebut sudah dilaporkan ke polisi dalam hal ini Polres Magetan,” ungkapnya. Jum’at, (20/09/2024) pada awak media.

Beliau menuturkan, permasalahan tersebut sudah lama dilaporkan oleh pemilik tanah dalam hal ini ahli waris kepada polisi. Terkait untuk lebih jelas bagaimana kronologinya awak media diarahkan untuk menemui pelapor yang notabenenya merupakan warga Desa Milangasri, Kecamatan Panekan, Kabupaten Magetan.

Setelah beberapa waktu mengumpulkan informasi terkait identitas pelapor, akhirnya awak media berhasil menemui beliaunya dan melakukan konfirmasi terkait kebenaran permasalahan tersebut.

“Ya memang benar, saya melaporkan seorang oknum Perangkat Desa Milangasri yang saat ini dia menjabat sebagai Bayan atas kasus penyerobotan lahan milik dari adiknya ibu saya bernama Mbah Rusiah, karena beliau sudah sepuh usianya 80 tahun lebih maka saya yang diberi kuasa untuk melaporkan,” terang pelapor yang bernama Tariban.

Lelaki yang berusia 52 tahun tersebut membeberkan bahwa permasalahan yang menimpa keluarganya sudah terjadi sejak lama, yang artinya kasus penyerobotan tanah itu sudah terjadi sejak tahun 2021 hingga saat ini belum ada titik terang penyelesaian.

“Kasus ini sudah terjadi sejak lama dari tahun 2021, awalnya saya masih menawarkan jalur kekeluargaan untuk segera mengembalikan tanah Bu Lik saya yang dijual, tapi tidak ditanggapi baik oleh pak Bayan, jadi saya menempuh jalur hukum,” katanya.

“Saya melaporkan permasalahan ini ke polisi sejak 6 bulan lalu, biar kasus ini tidak berhenti dan terus ditangani saya bersikap kritis untuk terus menanyakan pada pihak polisi dalam hal ini Polres Magetan sejauh mana prosesnya, karena bukan apa-apa lawan saya kan orang berada sedangkan saya masyarakat biasa jadi ya kasus ini harus tetap dikawal dan alhamdulilah pada hari ini sudah masuk gelar perkara,” bebernya. Senin, (24/09/2024).

Dijelaskan Tariban, tak hanya satu bidang tanah melainkan dua bidang tanah milik Mbah Rusiah diserobot oleh oknum Bayan tersebut dan telah dijual pada pihak pengembang perumahan Nayana Regency yang ada di desa setempat.

“Ada 2 bidang tanah milik Mbah Rusiah yang dijual, yang satu berupa tanah kering pekarangan dengan luas 10 are dan yang lainnya berupa tanah sawah dengan luas 35 are, kedua tanah tersebut sudah berdiri bangunan perumahan bahkan sertifikat telah terbit padahal dari semua ahli waris Mbah Rusiah tidak tanda tangan bahkan tidak tahu menahu tanahnya dijual,” paparnya.

Diakhir wawancara, Tariban mengharapkan agar kasus ini dapat segera terselesaikan dan dua bidang tanah milik Mbah Rusiah dapat dikembalikan. Terkait dengan proses hukum dapat berjalan dengan sebagai mana mestinya karena pihaknya telah mempercayakan segalanya pada pihak berwenang.

“Kami hanya minta keadilan, dua bidang tanah milik keluarga kami bisa kembali, untuk proses hukumnya saya serahkan pada pihak berwajib dalam hal ini kepolisian, karena prosesnya sudah cukup lama yang kami inginkan permasalahan ini bisa cepat selesai,” tutupnya. (Vha)

vvvv