Pamekasan,net88.co
Lagi dan lagi, tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam jenis clurit kembali terjadi dan kali ini menimpa MS 40 tahun.
Kejadian tersebut terjadi pada Senin 25 Juli 2022, sekira pukul 11.00 Wib di Tkp rumah korban (MS) di Dusun Batu Nunggul, Desa Terrak, Kecamatan Tlanakan Kabupaten Pamekasan, Madura Jawa Timur
Hal tersebut di jelaskan Kapolsek Tlanakan Akp Achmad Supriyadi, SH, MH melalui Kasihumas Polres Pamekasan Akp Nining kepada awak media menyampaikan” berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi penganiayaan di Dusun Batu Nunggul, Desa Terrak, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan pada pukul 11.00 wib Senin 25 Juli 2022 di rumah MS (40)”.
Penganiayaan tersebut, Kata Kapolsek Tlanakan bahwa pelaku dalam tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan sajam ada dua pelaku.
Dua pelaku tersebut berindentitas
1. Y, 50 tahun
2. R, alias Pak Tupah, 52 tahun,
Keduanya sama sama warga Dusun Montoggah, Desa Terrak, Kecamatan Tlanakan Kabupaten Pamekasan, Madura.
Menurut nya, kronologis kejadian tersebut, saat itu korban tengah
mengendarai bentor ( becak motor ) dengan membawa penumpang Waroh 43 tahun, warga Dusun Tengah, Desa Terrak, Kecamatan Tlanakan, lalu sekira pukul 11.00 wib korban MS pulang kerumah dan langsung istirahat.
Tak berselang lama, kemudian datanglah 2 ( dua ) orang yang dikenali oleh istri korban atas nama Y dan R alias Pak Tupah, kedua orang tersebut langsung menanyakan keberadaan posisi korban ada dimana dengan nada suara yang tinggi sambil membawa senjata tajam jenis celurit, Tuturnya.
Merasa dengan ketakutan, istri korban kepada dua pelaku mengatakan kalau korban sedang tidur didalam, mendengar keberadaan korban dari istri korban kedua orang tersebut dengan kasar dan memaksa pelaku masuk kedalam rumah korban, terangnya.
Kedua pelaku tersebut mendatangi rumah korban dengan maksud dan tujuan nya yang tak jelas namun istri korban sempat melarang terhadap kedua pelaku untuk tidak masuk kedalam, tambahnya
Dengan cara memaksakan kedua pelaku masuk ke kamar korban dimana si korban tengah istirahat, pelaku tak mendengarkan apa yang dikatakan oleh istri koban, seperti kerasukan setan, pelaku atas nama Y bergegas masuk kamar lalu membacok korban dengan sajamnya, setelah Y membacok korban , Y langsung kabur dengan tunggang langgang.
Melihat pelaku Y yang masuk kamar korban dengan mengayunkan sajam nya, sih istri korban berusaha menolong korban dengan memegang tangan pelaku Y untuk mencegah Y tidak lakukan pembacokan lagi terhadap suaminya.
Usai membacok, keduanya
kabur dengan tunggang langgang meninggalkan Tkp, tambahnya.
Melihat suaminya menjadi korban penganiayaan dengan kekerasan, istri korban meminta tolong terhadap warga setempat lalu melaporkan kejadian itu di Kepolisian sektor Tlanakan.
Pihak Polsek Tlanakan setibanya di Tkp lalu melakukan tindakan olah Tkp dan mengecek korban lalu membawa korban ke RSUD untuk mendapatkan perawatan medis,kemudian melakukan interogasi terhadap para saksi saksi.
Tak hanya itu, Anggota Polsek Tlanakan telah mengamankan BB serta mengamankan pelaku untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut, tukasnya.
Akibat penganiayaan dengan menggunakan sajam, korban mengalami luka bacok dibagian kepala bagian atas sebelah kiri, ungkapnya.
Kedua pelaku Y dan R akibat perbuatan nya, mereka di sangkaan Pasal 170 ayat (1) Sub 351 ayat (2) Jo 55, 56 KUHP. (ndri)