Pamekasan ||NET88.Co ||
Bantuan hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum dan penerima hukum tersebut adalah orang atau kelompok orang miskin.
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pamekasan Kanwil Kemenkumham Jawa Timur fasilitasi kegiatan penyuluhan hukum terkait bantuan hukum bagi Lapas Kelas IIAPamekasan Kanwil Kemenkumham Jatim dan penandatanganan MoU Lapas Pamekasan bersama dengan Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia Pamekasan
Kegiatan ini berlangsung di Aula Raden Dhaksena dan dihadiri Kalapas Kelas A Pamekasan, Kasi Binadik, Kasubsi Registrasi, Ketua Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia Pamekasan dan beberapa Tim Advokat serta diikuti 30 WBP Lapas Pamekasan,pada Jumat (2/6/2023)
Kalapas Kelas IIA Pamekasan Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Seno utomo dalam sambutannya menyampaikan,” kegiatan ini digelar bertujuan untuk memberikan edukasi tentang bantuan hukum gratis bagi masyarakat atau WBP yang tidak mampu. Tak hanya itu
Bantuan hukum adalah jasa yang diberikan oleh lembaga atau organisasi bantuan hukum yang memberikan layanan bantuan hukum secara gratis bagi masyarakat atau WBP yang tergolong dalam kelompok orang miskin.”
” Bantuan hukum adalah jasa yang diberikan oleh lembaga atau organisasi bantuan hukum yang memberikan layanan bantuan hukum secara gratis bagi masyarakat atau WBP yang tergolong dalam kelompok orang miskin, maka kami menggelar giat ini sekaligus penanda tanganan MoU,” Ujar Seno kepada sejumlah awak media.
Masih lanjut,Kalapas Seno utomo menjelaskan bahwa dari ketidaktahuan WBP tentang hukum mengakibatkan mereka harus berurusan dengan hukum, karena ketidaktahuan tentang hukum yang membuat kalian semua harus mengalami proses hukum.” Terangnya.
Sebelum memungkasi sambutannya, ia berharap WBP Lapas Kelas IIA Pamekasan Kanwil Kemenkumham Jatim dapat terbantu dengan adanya Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia Pamekasan, dan semoga dengan adanya program bantuan hukum gratis ini dapat meringankan beban (biaya) hukum yang ditanggung oleh masyarakat atau WBP yang tidak mampu, Pungkasnya
Acara dilanjutkan dengan penandatanganan MoU POSBANKUM antara Lapas Kelas IIA Pamekasan Kanwil Kemenkumham Jatim dengan Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia Pamekasan dan dilanjutkan dengan sosialisasi yang disampaikan Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia Pamekasan. (dars/ndri)