Pemerintah Hapus Syarat Tes PCR dan Antigen Untuk Perjalanan Domestik

Jakarta¦¦Net88

Pemerintah menghapus syarat tes Covid-19 bagi pelaku perjalanan domestik. Hal itu diputuskan setelah Rapat Terbatas Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dipimpin Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan ketentuan baru berlaku bagi penumpang jalur darat, laut, dan udara. Ketentuan itu berlaku bagi orang yang telah menerima dua dosis vaksin Covid-19.

BACA JUGA :
UMKM Binaan LPEI Tuai Sukses di Ajang Trade Expo Indonesia ke-37

“Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi darat, laut, maupun udara yang sudah melakukan vaksinasi dosis dua sudah tidak perlu menunjukkan bukti antigen maupun PCR negatif,” kata Luhut dalam jumpa pers via kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin (7/2).

BACA JUGA :
Ini Pesan Kapolres Simeulue AKBP Pandji Santoso Saat Memimpin Zoom Meeting Bersama Bhabinkamtibmas dan Kepala Desa

Luhut menyampaikan aturan baru itu akan dituangkan dalam surat edaran. Aturan baru akan terbit dan berlaku dalam waktu dekat.

BACA JUGA :
Unras Terkait Penembakan Herman Terus Berlanjut, Masyarakat Tuntut Supremasi Hukum

Penulis : Red