NEWS  

Pasca Penutupan Dua Tambang di Magetan, APRI Minta Pengusaha Pertambangan Taat Aturan

Magetan — Net88.co — Belum lama ini Pemerintah Kabupaten Magetan yang dipimpin secara langsung oleh PJ Bupati Nizhamul melakukan penutupan pada dua tambang dengan lokasi yang berbeda. Disinyalir penutupan tersebut disebabkan oleh permasalahan administrasi yang belum terlengkapi sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Oleh karena itu, Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Kabupaten Magetan yang diketuai oleh Supriyanto Joyo memberikan tanggapan terkait permasalahan itu. Pihaknya mengatakan, alasan penutupan tambang di dua wilayah tersebut terdapat perbedaan permasalahan. Jika tambang yang berada di Desa Taji yakni CV Budi Trijaya Sentosa disebabkan karena kurangnya kelengkapan administrasi berupa dokumen lingkungan maka yang di Desa Sayutan karena ada ketidakjelasan batas wilayah tambang yang dikelola oleh CV Putra Anugrah.

“2 tambang itu beda permasalahan mbak, yang di Taji itu karena belum adanya dokumen lingkungan kalau untuk perijinan lainnya sudah lengkap hanya tinggal itu saja yang kurang, sedangkan untuk di Sayutan CV Putra Anugrah diketahui perihal perijinannya hanya untuk penambangan di Wilayah Jawa Tengah, faktanya aktivitas penambangan masuk di wilayah Jawa Timur,” terangnya saat ditemui awak media, Jum’at, (09/05/2025).

BACA JUGA :
Pemkot Pangkalpinang Bersamai Internalisasi dan Institusionalisasi Pancasila Di Ponpes Modern Hidayatussalikin

Perihal permasalahan tambang di Sayutan, sebelumnya APRI telah melakukan upaya komunikasi dengan pihak pemilik tambang dengan meminta kelengkapan dokumen perijinan tambang. Namun yang bersangkutan bersikukuh bahwa penambangan dilakukan masih wilayah Jawa Tengah, faktanya lokasi tambang berada di perbatasan sudah masuk di wilayah Jawa Timur tepatnya di Desa Sayutan, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan.

BACA JUGA :
Sejumlah Pejabat di Lingkungan Polres Pamekasan, Jalani Rotasi Jabatan

“Sebelumnya kami sudah minta terkait dokumen perijinan, tapi yang punya bersikukuh tambang itu masih masuk wilayah Jateng, bahkan pihak masyarakat maupun desa tidak tahu menahu adanya aktivitas tambang karena jalur keluar masuk kendaraan pengangkut material tembus langsung ke Jateng,” imbuhnya.

Munculnya kedua permasalahan itu, APRI menghimbau bagi para pengusaha tambang untuk melengkapi seluruh dokumen perijinan. Jangan sampai permasalahan serupa terjadi di kemudian hari khususnya di Wilayah Kabupaten Magetan. Menurut Supriyanto Kelengkapan Dokumen Perijinan yang harus dimiliki oleh pengusaha tambang meliputi Ijin IUP OPK (Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus), IPK (Ijin Pertambangan Khusus), SIPB (Surat Ijin Penambang Batuan), dan ijin Pengolahan dan Pemurnian Tambang.

“Di Kabupaten Magetan yang masuk asosiasi kami ada 12 penambang, untuk perijinannya semua sudah ada tapi beberapa ada yang kelengkapan dokumennya belum terpenuhi,” ungkapnya.

BACA JUGA :
Diduga Reklamasi Tak Sesuai, Pemilik Lahan Eks Tambang CV Mentari Mukti Sejahtera Temboro Merasa Dirugikan

Diakhir wawancara Supriyanto mengharapkan agar semua aktivitas tambang yang ada di Kabupaten Magetan dapat tertib administrasi dan patuh terhadap undang-undang yang berlaku serta mematuhi komitmen ketaatan bayar pajak, menambang dengan cara yang baik dalam arti tidak menggunakan truk yang over dimensi, kelengkapan APD dan rambu-rambu harus terpenuhi, dan yang paling penting segera melakukan reklamasi lahan pasca tambang agar ekosistem terjaga dengan baik.

“Kami dengan Pemda aktif melakukan monev, dengan melakukan peninjauan maka kita bisa melihat secara langsung aktivitas mereka di lapangan, jadi harus betul-betul kita kawal agar ketika ada permasalahan dilapangan dapat segera langsung terbenahi,” tutupnya. (Vha)