Berita  

Pansus DPRD Babel ‘Kantongi’ Informasi Teknis Berharga Terkait Mekanisme Perubahan Status PT. Jamkrida Ke Perseroda dari Prov Jabar.

Bandung – Tim Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang digawangi Nico Plamonia Utama, terus berupaya memaksimalkan pembahasan dari Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Penjamin Kredit Daerah Kepulauan Bangka Belitung.

Selain berdialog dan berkesempatan melihat langsung fasilitas yang dimiliki PT. Jamkrida Jabar, sejumlah ‘bocoran’ dan informasi berharga juga berhasil di himpun Tim Pansus dari lawatan dan pembahasan dengan Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Jawa Barat pada Selasa, (11/10).

“Perubahan status perusahaan ini, PT. Jamkrida menjadi Perseroda harus segera dilaksanakan karena posisi Jamkrida ini sudah terlambat 3 tahun untuk modal dasar nya. Itu OJK sudah deadline terakhir. Suka tidak suka, sesuai aturan bahwa perubahan menjadi Perseroda itu harus segera. Segera untuk di bahas di anggaran 2023.” Ujar Nico.

BACA JUGA :
Sekjen Rumah PPAI Lindungi Hak Perempuan dan Hak Anak Indonesia

Lebih jauh, Politisi asal Partai Demokrat ini mengungkapkan tentang masih terbuka lebar potensi yang dimiliki oleh Jamkrida, terkhusus dalam pengembangan usaha-usaha di masa depan jika Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Penjamin Kredit Daerah Kepulauan Bangka Belitung dapat dituntaskan dengan sempurna.

“Pengembangan usaha dari Jamkrida itu sendiri banyak sekali yang masih bisa dikembangkan dengan situasi sekarang yang ada di Bangka Belitung. Pada intinya kita menyelesaikan tugas itu sebagai dasar hukumnya sehingga kewajiban-kewajiban kita baik itu perubahan Perseroda dan kekurangan modal kita segera diselesaikan. Itu yang paling penting.” Jelas Ketua Tim Pansus DPRD Babel.

BACA JUGA :
Beristri dan Sudah Punya 2 Anak, Oknum PNS BPBD Magetan Diduga Punya WIL di Sangen Geger Madiun

Masih menurut Nico Plamonia Utama, penambahan modal yang diperlukan secara keseluruhan berada di angka 50 miliar rupiah.

“Sekarang 35 miliar, kita masih kekurangan modal dasar itu 15 miliar. Itu wajib hukumnya, pertambahan untuk modal usaha. Satu Ranperda ini mencakup perubahan perusahaan, perubahan modal dasar dan juga penyertaan modal.” tuntasnya.

BACA JUGA :
Bhayangkara ke 77, Ketua STIK Lemdiklat Polri Ciptakan Bibit Atlet Tenis

Dalam lawatan ke Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Jawa Barat ini Tim Pansus DPRD Babel diterima oleh Pejabat Perancangan Perundang-undangan, Shinta Garsita. F yang didampingi sejumlah Analis Hukum/Perekonomian dan staf terkait.

Turut hadir Wakil Ketua Pansus Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Penjamin Kredit Daerah Kepulauan Bangka Belitung. H. Dodi Kusdian beserta Anggota Hendriase, Beliadi, Ustadz Dede Purnama Alzulami, Yoga Nursiwan, H. Jawarno serta H. Mulyadi.

vvvv