SUMENEP, NET88.CO – Menghadapi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2027, Desa Pamolokan termasuk salah satu desa yang akan menghadapi momentum pergantian kepemimpinan. Karena itu, masyarakat Pamolokan perlu mulai melihat lebih jauh siapa sosok yang mampu membawa perubahan, bukan sekadar meneruskan pola lama atau membangun dinasti melalui penempatan kerabat dalam jabatan strategis desa.
Pamolokan sebenarnya memiliki potensi ekonomi yang cukup besar. Desa ini memiliki pasar tradisional yang ramai oleh pedagang dan pengunjung, termasuk aktivitas pasar hewan serta pasar kebutuhan sehari-hari. Tetapi pertanyaan besarnya: seberapa besar pemasukan dari aktivitas pasar tersebut masuk ke kas desa?
Jika pasar tersebut merupakan aset atau berada dalam kewenangan desa, maka masyarakat tentu berhak mengetahui bagaimana pengelolaannya.
Berapa pemasukan setiap hari atau setiap bulan?
Berapa retribusi yang dipungut dari pedagang?
Berapa pemasukan dari aktivitas pasar hewan?
Berapa yang masuk ke kas desa?
Dan yang paling penting, siapa yang selama ini menikmati atau mengelola pemasukan tersebut?
Pertanyaan-pertanyaan itu bukan tuduhan. Justru merupakan bentuk kepedulian masyarakat terhadap aset dan potensi ekonomi desa.
Jangan sampai pasar ramai, pedagang terus bertambah, transaksi berjalan setiap hari, tetapi masyarakat tidak pernah mengetahui berapa kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Desa (PADes).
Pasarnya ramai, uang berputar, tetapi kas desa berapa yang masuk?
Inilah salah satu hal yang semestinya dibuka secara transparan menjelang Pilkades 2027.
Masyarakat tidak hanya membutuhkan kepala desa yang mampu menjalankan administrasi pemerintahan, tetapi juga pemimpin yang mampu mengelola potensi desa secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.
Belakangan, muncul pula berbagai pertanyaan masyarakat mengenai pengelolaan anggaran desa, mulai dari Bantuan Keuangan Provinsi hingga program yang bersumber dari Dana Desa, termasuk program ketahanan pangan.
Ada cerita mengenai program pembagian atau pengadaan sapi, ayam, hingga budidaya lele. Namun, ketika masyarakat mempertanyakan keberadaan dan keberlanjutan program tersebut, muncul pertanyaan mengenai bagaimana hasil program itu saat ini.
Tentu, semua itu harus dibuktikan melalui dokumen, pemeriksaan, dan audit, bukan sekadar cerita dari mulut ke mulut.
Jika benar ada anggaran yang digunakan untuk pengadaan ternak atau program ketahanan pangan, masyarakat berhak mengetahui: berapa anggarannya, berapa jumlah ternaknya, siapa penerimanya, bagaimana mekanisme pengelolaannya, berapa yang masih ada, dan bagaimana hasil program tersebut.
Sapi ke mana? Ayam ke mana? Lele ke mana?
Jangan sampai masyarakat kemudian membuat istilah sinis bahwa semuanya “dimakan hantu”.
Kalimat tersebut merupakan gambaran kegelisahan masyarakat, bukan kesimpulan bahwa telah terjadi penyalahgunaan anggaran.
Begitu pula dengan persoalan Bantuan Keuangan Provinsi yang nilainya disebut mencapai sekitar Rp100 juta untuk program mini cafe. Sekretaris Desa Pamolokan sebelumnya menyebut bahwa pengelolaan atau pembangunan program tersebut dilakukan oleh bendahara desa, sementara usaha yang disebut berada di kawasan pasar tersebut kini sudah tidak berjalan.
Dalam konteks ini, masyarakat juga patut mempertanyakan proses pengisian jabatan bendahara desa. Jangan sampai jabatan strategis tersebut dipersepsikan sebagai ruang untuk menyelipkan anak atau kerabat mantan kepala desa sebagai penerus dinasti, tanpa proses yang transparan, kompetensi yang jelas, dan pertimbangan kepentingan masyarakat.
Pertanyaannya sederhana:
Kalau uang negara sudah dikeluarkan, siapa yang bertanggung jawab memastikan program tersebut berjalan dan asetnya tetap terjaga?
Dan apakah penempatan pejabat pengelola keuangan desa dilakukan berdasarkan kemampuan serta aturan, bukan karena hubungan keluarga atau kepentingan politik?
LAHAN MAKAM JUGA JANGAN DIABAIKAN
Persoalan Pamolokan bukan hanya soal anggaran.
Kondisi lahan pemakaman juga perlu mendapat perhatian serius. Masyarakat menyebut lahan kuburan di wilayah Pamolokan kian menyempit, sementara terdapat bangunan yang disebut berdiri di area atau sekitar lahan pemakaman.
Jika memang terdapat bangunan yang memasuki area peruntukan makam, pemerintah desa harus memberikan penjelasan mengenai status lahan, batas tanah makam, dasar pemanfaatannya, serta legalitas bangunan tersebut.
Makam bukan sekadar tanah kosong. Di sana ada hak masyarakat untuk mendapatkan tempat pemakaman yang layak.
Karena itu, batas dan status lahan pemakaman perlu didata secara terbuka agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
PAMOLOKAN BUTUH WAJAH BARU, BUKAN SEKADAR NAMA BARU
Di sinilah Pamolokan membutuhkan kepemimpinan yang berani membuka semua persoalan secara terang.
Kalau Pamolokan benar-benar ingin berubah, maka yang dibutuhkan bukan hanya pergantian kepala desa, tetapi juga evaluasi menyeluruh terhadap perangkat dan tata kelola pemerintahan desa.
Bersih-bersih bukan berarti menyingkirkan semua aparat desa hanya karena mereka berasal dari pemerintahan sebelumnya. Yang harus dibersihkan adalah pola lama yang tidak transparan, praktik yang tidak sehat, konflik kepentingan, dan kebiasaan menutup informasi yang menjadi hak masyarakat.
Perangkat yang bekerja profesional, kompeten, dan berintegritas tentu harus dipertahankan. Tetapi siapa pun yang terbukti tidak mampu bekerja secara profesional atau memiliki konflik kepentingan harus dievaluasi sesuai aturan.
Jangan sampai kepala desa baru hanya menjadi wajah baru, sementara sistem, orang-orang yang menentukan kebijakan, dan pola pengelolaan pemerintahan tetap sama.
Wajah baru harus berarti cara kerja baru.
Pasar yang ramai harus mampu memberikan manfaat nyata bagi desa. Program ketahanan pangan harus jelas hasilnya. Bantuan keuangan harus jelas penggunaannya. Aset desa harus terdata. Lahan pemakaman harus dilindungi. Dan setiap rupiah uang desa harus bisa dipertanggungjawabkan.
Menjelang Pilkades 2027, masyarakat Pamolokan memiliki kesempatan untuk menilai rekam jejak, program, integritas, dan komitmen setiap calon.
Pertanyaannya sederhana:
Mau dibawa ke mana Pamolokan?
Apakah potensi pasar akan terus dikelola tanpa keterbukaan pemasukan?
Apakah program-program desa akan terus berjalan tanpa evaluasi yang jelas?
Apakah jabatan desa akan terus diperlakukan sebagai ruang bagi kepentingan keluarga dan dinasti?
Atau akan lahir kepemimpinan baru yang berani membuka buku, membuka data, dan membuka ruang pengawasan masyarakat?
Pamolokan memiliki pasar yang hidup, aktivitas ekonomi yang besar, dan masyarakat yang membutuhkan pelayanan pemerintahan yang transparan.
Jangan sampai pasarnya ramai, tetapi kas desanya sepi.
Karena pasar itu milik dan kepentingan masyarakat, bukan ruang yang hanya boleh diketahui oleh segelintir orang.
Pilkades 2027 harus menjadi momentum untuk membicarakan masa depan Pamolokan secara terbuka—bukan sekadar siapa yang menang, tetapi bagaimana desa ini dikelola setelah pemimpin terpilih mendapatkan mandat rakyat.
Oleh: Asmuni Bara

