Berita  

P4TM Berharap DPRD Pamekasan Bentuk Pansus Sikapi Maraknya Masuknya Tembakau Luar Madura

Pamekasan||Net88

Menyikapi masuknya tembakau luar Madura masuk ke dalam Madura yang mengakibatkan insiden pembakaran yang terjadi pada Kamis 15 September 2022 pada pukul 05.00 wib, pihak Paguyuban Pelopor Petani dan Pedagang Madura (P4TM) berharap kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pamekasan secepatnya membentuk Tim Pansus untuk menyikapi kejadian tersebut.

Seketaris P4TM Abdul Bari saat konferensi pers di Kantor JTV Madura dihadapan awak media menyampaikan,” P4TM dari awal berkomitmen untuk mengawal dan memperjuangkan kepentingan petani tembakau Madura agar hasil panennya yang berkualitas dapat di hargai “.

“Menyikapi persoalan masuknya tembakau dari luar Madura ke dalam Madura yang terjadi kemarin hingga menyebabkan terjadi pembakaran, maka dari pihak P4TM kepada anggota DPRD Kabupaten Pamekasan berharap untuk membentuk Tim Pansus”, Tambahnya.

Artinya ini perlu disikapi secara serius, sebab jika tembakau luar masuk ke Madura jelas akan merusak kualitas tembakau Madura dan dapat di manfaatkan oleh oknum atau kelompok tertentu untuk membuat isu diantaranya isu gudang tutup ataupun kuota kebutuhan dari pabrikan besar sudah terpenuhi, Tandasnya Seketaris P4TM.

Jika persolan tembakau dari luar Madura masuk ke Madura ini tidak dilakukan pencegahan dan pengendalian oleh pihak-pihak terkait, sudah jelas yang akan mengalami kerugian dan dirugikan adalah pihak masyarakat petani,Tegasnya.

BACA JUGA :  Menag Kecam Penembakan di New Zealand: Tak Berperikemanusiaan!

Untuk Madura khususnya di wilayah Kabupaten Pamekasan ada perda no 2 tahun 2022 tentang pengusaha tembakau Madura masyarakat dan pelaku usaha tata niaga tembakau di Kabupaten Pamekasan dilarang memasok tembakau Jawa ke wilayah hukum Kabupaten Pamekasan sebagai campuran karena berpotensi merusak kualitas tembakau Madura,Paparnya.

Menurutnya, Abdul Bari menjelaskan Jika perda itu dapat diterapkan secara maksimal, maka peristiwa yang terjadi seperti kemarin malam tidak bakal terjadi,

“Isi pada Perda Nomor 2 Tahun 2022 sudah jelas di salah satu pasalnya ada peran serta dari masyarakat, peran serta Pemerintah untuk pengendalian dan menjaga kualitas tembakau madura dalam hal ini Satpol PP dan Dinas-dinas terkait,”Tukasnya.

Ditegaskan bahwa,Peristiwa tersebut merupakan tindakan spontanitas dari masyarakat , jadi tidak dibenarkan kalau peristiwa tersebut dikatakan settingan dan ulah dari masa P4TM,Ujarnya.

“Seandainya masa tersebut dari P4TM melakukan tindakan seperti itu berarti kami tidak menghormati amanat peraturan perundang-undangan dalam hal ini perda nomor 2 Tahun 2022,”Ungkapnya menambahkan.

“Jika hal tersebut dikatakan setingan saya kira tidak akan berani kalau melihat dari perspektif hukumnya tidak akan berani seseorang akan menyebutkan merk bahkan sampai menyebut nama, yang terinisial H yang disebutkan,”jelasnya

BACA JUGA :  Bupati Pamekasan Resmikan Tampilan Baru Gedung Rumah Sakit dan Launching Logo RSUD dr. H. Slamet Martodirdjo

“Jadi kepada semua pihak marilah kita menyikapi untuk persoalan ini secara Arif dan bijaksana. Dan kita pasrahkan semua ini kepada pihak penegak hukum, dan nantinya sudah mencukupi dua alat bukti tanpa diminta pun akan ditetapkan sebagai tersangka,”pungkasnya

Sementara itu, AKP Eka Purnama Kasatreskrim Polres Pamekasan menjelaskan,” Peristiwa pembakaran mobil truk kemarin sudah ditangani satreskrim polres Pamekasan dan untuk saat ini masih dalam proses penyelidikan dan secepatnya segera ditindaklanjuti agar persoalan ini tidak berlarut-larut”.

“Karena ini peristiwa sudah menjadi persoalan bersama baik masyarakat, tokoh dan lembaga lembaga lainnya,”Katanya.

“Dengan peristiwa ini pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi-saksi dan enam saksi ini semoga secepatnya kita sudah bisa diselesaikan,”ucapnya.

Jumlah saksi atas peristiwa itu akan diperiksa oleh petugas dan masih bisa bertambah untuk melengkapi penyelidikan sebelum petugas menetapkan tersangka dari peristiwa pembakaran tembakau

” Kami terus melakukan agar penyelidikan akurat dan petugas lebih berhati-hati dalam penyelidikan sebelum menetapkan tersangkanya,” kata Eka.

“Untuk saat ini yang kita periksa sementara supir, kernet pemilik kendaraan yang masuk dalam video juga dari masyarakat, “pungkasnya

Kasi Penyelidikan Satpol-PP Pemkab Pamekasan Hasanurrahman mengatakan, Di dalam perda no 2 tahun 2022 tersebut satpol PP tidak sendirian ada tim yang meliputi Disperindag, Satpol PP pertanian dan perkebunan serta TNI-Polri

BACA JUGA :  Sempat Viral Diberitakan, Kasus Penyelewengan Bantuan Ternak Sapi Desa Kepuhrejo Takeran Berbuntut Pemeriksaan Polisi

“Disaat kami melakukan pencegatan di jalan untuk pengendalian kami tidak sendirian karena kami bukanlah tenaga teknis yang bisa mengetahui tentang tembakau Jawa,”Katanya.

“Artinya, ada OPD teknis yang bisa mengetahui khusus tentang tembakau yaitu Dinas pertanian dan Perkebunan, jadi kami harus bersinergi bersama dengan OPD terkait,”terangnya.

Selama tiga tahun kami tidak ada anggaran karena kegiatan kami di pengendalian tembakau ini berbasis anggaran dan untuk tahun ini kami tidak punya anggaran, makanya tidak ada kegiatan pengendalian di jalan, Jelasnya Kasi Penyelidikan Satpol PP.

Dan kejadian ini bukan kecolongan, sudah tiga tahun kami tidak melaksanakan kegiatan
pengendalian, jadi kami menganggarkan untuk tahun 2022, namun tidak ada persetujuan dilaksanakan di tahun 2023, jadi kalau ada anggaran tidak ada istilah kecolongan, tandasnya.

Sementara adanya informasi ini berbeda dengan polisi saat pemadam sampai ke lokasi sudah tidak ada orang sementara orang yang bergerombol itu ada disimpang tiga sehingga dari yang melaksanakan tugas di TKP menduga peristiwa itu konsleting listrik, pungkasnya.(ndri)

vvvv