Magetan – Net88.co — Upaya pemberantasan narkotika kembali membuahkan hasil. Polres Magetan melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap 10 kasus penyalahgunaan narkoba selama pelaksanaan Operasi Tumpas Semeru 2025. Hasil pengungkapan tersebut disampaikan Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa dalam konferensi pers di Gedung Pesat Gatra, Senin (22/9/2025).
Dalam operasi yang digelar sepanjang Agustus hingga September 2025 itu, petugas mengamankan 11 tersangka. Sembilan orang ditetapkan sebagai pengedar dan langsung ditahan, sedangkan dua lainnya yang terbukti hanya sebagai pengguna diarahkan menjalani rehabilitasi melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).
“Kami tegas menindak jaringan peredaran narkoba, namun tetap memberikan kesempatan rehabilitasi bagi pengguna yang tidak terlibat peredaran,” tegas AKBP Raden Erik.
Dari para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 10,82 gram sabu, 134 butir obat keras berbahaya, 4 butir pil LL, 5 alat bong, serta 6 pipet kaca. Barang haram tersebut diamankan dari berbagai lokasi di Kabupaten Magetan, termasuk Kecamatan Maospati, Karas, dan Magetan Kota, serta wilayah Kabupaten Madiun.

Kapolres menekankan bahwa keberhasilan ini tak lepas dari dukungan masyarakat. “Peran serta masyarakat sangat penting. Jangan ragu memberikan informasi bila melihat aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” imbaunya.
Operasi Tumpas Semeru 2025 merupakan agenda rutin Polda Jawa Timur untuk menekan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Polres Magetan menegaskan komitmennya untuk terus memperketat pengawasan agar peredaran narkoba dapat diberantas hingga ke akar-akarnya.
Melalui pengungkapan ini, pihak kepolisian berharap efek jera dapat dirasakan para pelaku sekaligus menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba memasok narkoba di wilayah Magetan. Masyarakat pun diajak terus bersinergi menciptakan lingkungan bebas narkoba demi menjaga generasi muda tetap sehat dan produktif. (Vha)