Sampang.NET88.CO
Dugaan Penipuan yang bermodus investasi proyek bodong, HM (inisial) salah satu Aktivis Sampang melaporkan beberapa oknum ke Unit Tipiter Polres Sampang, Senin (11/12/2023).
Laporan tersebut sudah masuk ke Polres Sampang pada tanggal (01/12/2023), terlapor utama adalah seorang pengusaha garam sekaligus Direktur CV.TEWI JAYA asal Desa Asem Raja Kec. Jrengik dan tokoh asal Desa Tanjung Kec. Camplong
Serta satu orang yang turut serta dalam kasus dugaan penipuan ini.
“Saya merasa ditipu dengan dijanjikan sebuah pekerjaan. Karena perjanjian tidak sesuai dengan yang semula dijanjikan maka saya melaporkan hal ini kepada pihak yang berwajib,” ungkap HM.
HM jugak menambahkan bahwa upaya untuk menyelesaikan perkara ini dengan cara baik-baik sebenarnya sudah di lakukan. Namun, yang bersangkutan, tidak ada iktikad baik.
Menurut pria yang akrab dipanggil Nino ini menjelaskan bahwa persoalan tersebut bermula dari perjanjian sebuah pekerjaan RKB (ruang kelas baru) dari program Dinas Pendidikan yang dilakukannya. Sekitar akhir Juli 2023, ia bertemu dengan Jaruki di Kantor Seketariat Partai GARUDA yang berada di Jalan Mawar Sampang.
Menurutnya, Saat itu Jaruki menawarkan pekerjaan dengan meminta sejumlah uang sebagai bentuk komitmen. Bahkan bahasa meyakinkan pekerjaan tersebut akan di kerjakan di bulan agustus 2023 dengan menunjukkan gambar serta RAB nya.
“Pekerjaan ini akan segera di kerjakan tinggal nunggu SPK,” ujarnya.
H.M yang merasa tertarik setelah itu ia menawarkannya ke kolega dan ternyata ada yang berminat dan menyetorkan sejumlah uang.
Kemudian, kesepakatan terjadi. Terlapor kemudian meminta uang uang tersebut untuk di serahkan kepada H.Tewi selaku pemilik CV.Tewi Jaya dengan alasan satu pintu sebagai hasil kesepakatan.
Di bulan september 2023 H.M mencoba menghubungi semua pihak yang bersangkutan namun tidak ada respon apapun, sehingga H.Mino pun menempuh jalur hukum dengan cara melaporkan ke Polres Sampang.
“Saya sudah berupaya melakukan beberapa kali komunikasi dan ingin di selesaikan secara kekeluargaan namun tidak di respon sehingga saya merasa kecewa,” ia menambahkan.
Saat Jaruki dikonfirmasi Awak Media NET88 melalui via telpon WA, Pelaporan ke Polres itu terlalu dini, bukan saya tidak bisa dihubungi karena banyak pekerjaan diluar. Jadi saya mohon maaf klo tidak bisa mengangkat telpon.
“Pelaporan tersebut terlalu dini karena saya masih ada perjanjian tanggal 20/12/2023 untuk melunasinya,” jawab Jaruki.
Terlapor merupakan seorang Caleg nomor urut lima di dapil lima dari partai PPP, akibat laporan tersebut Jaruki terancam tidak dapat mengikuti kontestasi pemilihan demokrasi di 2024. (Fit)
Bersambung….