Berita  

Mutasi Pejabat, Bupati Situbondo Dinilai Abaikan SE Kemendagri

Situbondo, NET88.CO – Menjelang Pilkada serentak 2024, Bupati Situbondo, Senin (10/06) masih tetap melakukan Pelantikan Pejabat Eselon II dan Pejabat Eselon IV bertempat di Pendopo Aryo Situbondo.

Sementara dalam surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.2.1.3/1575/SJ Tanggal 29 Maret 2024 tentang Kewenangan Kepala Daerah pada Daerah yang melaksanakan Pilkada Dalam Aspek Kepegawaian ditegaskan dalam poin pertama ayat 2 menjelaskan larangan melakukan pergantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

Dan dalam Poin kedua SE Kemendagri tersebut 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon adalah Tanggal 22 Maret 2024.

Menyikapi hal tersebut, Eko Teguh selaku Ketua GM Grib Jaya DPC Situbondo sangat menyayangkan langkah yang diambil oleh Bupati Situbondo tersebut.

“Padahal di Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang serta SE Kemendagri sudah sangat jelas larangan tersebut,”

“Termasuk juga adanya sangsi yang bisa diambil oleh KPU kepada pertahanan yaitu sangsi pembatalan sebagai calon ketika terbukti melanggar pasal 2 dan 3,” ujarnya.

Ditanyakan langkah yang akan diambil, Eko teguh menyampaikan, “Kami akan berkirim surat kepada Kemendagri untuk mempertanyakan mengenai ijin yang dikeluarkan. Karena kami menilai banyak kejanggalan termasuk juga dalam proses Assessment terhadap pejabat Eselon II,”

“Dan kami juga akan mensomasi KPU maupun Banwaslu Situbondo supaya bisa memberikan warning kepada Bupati Situbondo serta meminta salinan ijin dari menteri terkait mutasi tersebut,,” tegasnya.

Penulis: Fais

vvvv