NEWS  

Mundurnya Ketua Pansel Sekda di Tengah Jalan, Sekadar Etika atau Manuver?

SUMENEP NET88.CO –
Pengunduran diri Syahwan Effendy, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep, dari jabatan Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Sekda di tengah proses seleksi bukan peristiwa biasa. Keputusan ini langsung memantik beragam tafsir di ruang publik, termasuk spekulasi bahwa langkah tersebut berkaitan dengan kemungkinan dirinya ikut dalam kontestasi jabatan Sekda definitif.

Perlu ditegaskan, spekulasi tersebut belum pernah dikonfirmasi secara resmi dan tidak dapat diperlakukan sebagai fakta. Namun dalam perspektif tata kelola birokrasi, spekulasi itu muncul secara logis karena menyangkut jabatan strategis dan waktu pengunduran diri yang dilakukan saat tahapan seleksi sudah berjalan.

Dalam regulasi kepegawaian, prinsip bebas konflik kepentingan merupakan fondasi utama seleksi jabatan pimpinan tinggi. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara menegaskan bahwa pengisian jabatan pimpinan tinggi harus dilakukan berdasarkan sistem merit, yakni mempertimbangkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan terbuka, tanpa pengaruh kepentingan pribadi maupun politik.

BACA JUGA :
Karina Rasmita Sembiring: Sosok Ibu dan Penggerak Perempuan dari Batam

Ketentuan tersebut dipertegas dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020, yang mengatur bahwa panitia seleksi wajib bersikap independen, objektif, dan profesional, serta dilarang memiliki kepentingan langsung maupun tidak langsung terhadap hasil seleksi. Dalam konteks ini, seseorang yang berpotensi menjadi peserta seleksi secara etik memang tidak patut berada dalam struktur Pansel.

BACA JUGA :
Brand Roti Sehat Jakarta: Freshly Baked by Origin Bakery, Pionir Roti Artisan Terjangkau Brand lokal yang lahir dari filosofi: hidup sehat harusnya bisa dinikmati, bukan dikorbankan

Namun persoalan yang mengundang tanda tanya publik bukan semata soal pengunduran diri, melainkan waktu pengunduran diri. Jika alasan utamanya adalah menjaga integritas dan menghindari konflik kepentingan, langkah tersebut idealnya dilakukan sejak awal pembentukan Pansel, bukan ketika proses sudah berjalan. Di titik inilah publik mulai membaca keputusan tersebut sebagai sinyal adanya dinamika yang berubah di tengah jalan.

Minimnya penjelasan terbuka dari pemerintah daerah turut memperlebar ruang tafsir. Padahal, dalam semangat transparansi dan akuntabilitas sebagaimana dikehendaki regulasi ASN, setiap perubahan penting dalam proses seleksi jabatan strategis semestinya disampaikan secara terbuka agar tidak memunculkan kecurigaan yang berlarut.

BACA JUGA :
DPD KNPI PGK Anugerahkan Pin Anggota Kehormatan Kepada Wali Kota dan Forkopimda Kota Pangkalpinang

Pada akhirnya, isu yang paling substansial bukan apakah Syahwan Effendy akan ikut bertarung atau tidak. Isu sesungguhnya adalah bagaimana kredibilitas proses seleksi Sekda dijaga tetap utuh, sejalan dengan amanat regulasi ASN dan prinsip meritokrasi.

Tanpa klarifikasi resmi, spekulasi publik akan terus hidup. Dan dalam proses seleksi jabatan tertinggi ASN daerah, spekulasi yang dibiarkan justru berpotensi menjadi beban bagi legitimasi hasil akhir seleksi itu sendiri.

Penulis : Bambang Supratman

error: Content is protected !!