NEWS  

Merasa Dipermainkan Mafia Aset PT KAI Daop 9 di Lumajang, Korban Tempuh Jalur Hukum

Lumajang, NET88.CO – Dugaan praktik mafia jual beli aset PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 9 di Kabupaten Lumajang kian meresahkan. Salah satu korban, Muhammad Zeki Abdur Rohman, melalui kuasa hukumnya Muhammad Akbar Umbu Nay, S.H., membeberkan kronologi kasus yang menimpanya.

Menurut Akbar, kliennya pada Juli 2023 mendatangi Basuni untuk menanyakan penggunaan aset PT KAI di Simpang Lima Pasar Baru Lumajang. Basuni mengaku sebagai makelar yang bekerja sama dengan Konawi dan seorang oknum pejabat PT KAI bagian pengelolaan aset bernama Slamet. Dalam pembicaraan itu, Basuni menawarkan bantuan dengan syarat korban harus membayar biaya administrasi sebesar Rp75 juta. Setelah negosiasi, disepakati harga Rp69 juta yang dibayarkan dalam tiga tahap: Rp9 juta secara tunai, Rp10 juta melalui transfer, dan Rp50 juta melalui transfer.

Pada 29 Agustus 2023, Basuni memperkenalkan korban kepada Konawi, yang disebut-sebut sebagai penjual aset PT KAI Daop 9. Esok harinya, Basuni mengajak korban dan Konawi bertemu Slamet di kantor PT KAI Daop 9 untuk menandatangani dokumen. Namun, korban hanya menerima surat sewa-menyewa tanpa kejelasan status hukum aset tersebut.

“Dokumen yang diberikan tidak sah secara hukum dan cacat materiil serta formil. Ini jelas merugikan klien kami,” ungkap Akbar. Biaya yang dibayarkan korban disebut jauh lebih besar daripada harga sewa resmi yang ditentukan oleh PT KAI.

Kuasa hukum korban mencatat dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen sesuai Pasal 263 KUHP dan pelanggaran Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, terdapat indikasi kongkalikong antara pihak Konawi dengan oknum pegawai PT KAI serta dugaan gratifikasi dengan Pegawai Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lumajang.

“Aset tersebut sebelumnya masuk dalam Perjanjian Kerja Sama antara PT KAI dan DLH Lumajang. Namun, kini malah diperjualbelikan secara ilegal,” ujar Akbar. Ia juga menyebutkan bahwa lahan yang diperjualbelikan berada di kawasan yang secara hukum tidak boleh dipindahtangankan.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp100 juta. Meski telah berupaya meminta pengembalian dana, hingga kini tidak ada itikad baik dari pihak Basuni, Konawi, dan Slamet.

“Kami akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus ini ke Menteri BUMN, Ombudsman RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Polda Jawa Timur, PT KAI Pusat, dan DPR RI Komisi III,” tegas Akbar.

Korban berharap, dengan adanya laporan ini, praktik mafia aset di PT KAI Daop 9 dapat diungkap tuntas, dan pelaku mendapat hukuman setimpal.

Penulis: Red

vvvv