Berita  

Menindak Knalpot Brong, Polisi Tilang 39 Pelanggar

PATI, NET88.CO – Satuan Lalulintas Polresta Pati melakukan penindakan pelanggar Lalu Lintas yang potensial menyebabkan kecelakaan dan kendaraan dengan knalpot tidak sesuai dengan spesifikasi teknis atau knalpot brong.

Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kasat Lantas Kompol Asfauri mengatakan, bahwa pihaknya akan terus menggelar razia knalpot brong secara hunting system, mobiling

Lebih lanjut, terkait deteksi aksi pada lokasi dalam kota, Jalan Pati-Margorejo, Jalan Pati-Tayu, Jalan Pati-Gabus, Jalan Pati-Gembong, Jalan Lingkar Selatan dan Pantura Pati.

BACA JUGA :
Warga Dusun Semambung Kecamatan Grati Tagih Janji Uang Konpensasi Kepada Pemilik Stock Pile.

“Maka dalam kegiatan tersebut dilaksanakan secara hunting sytem oleh 5 Tim, masing-masing Tim berjumlah 5 personel dipimpin perwira pengendali,” kata Kasat Lantas di hadapan awak media, Selasa (14/05/2024) .

BACA JUGA :
100% Suara Pemilih Meningkat, Calon Petahana Incumbent Kembali Duduk di DPRD Pati

Kompol Asfauri menambahkan, untuk hasil kegiatan telah menindak pelanggaran knalpot tidak sesuai Spektek/Brong, sebanyak Tilang 39 pelanggar, dengan Barang bukti 17 Sepeda motor dan 22 Knalpot Brong.

BACA JUGA :
Kasi Binadik Suwifi Rusdi : WBP Diharapkan Dukung Program Pembinaan Yang Dilaksanakan di Lapas Pamekasan

“Hal Ini dilakukan karena ada laporan masyarakat yang mengeluhkan penggunaan knalpot brong dan tidak sesuai maklumat Kapolda Jateng”, tutupKompol Asfauri.(@Gus Kliwir)