NEWS  

Mediasi Kedua Buntu, Oknum Guru SMPN 1 Maospati Terancam Sanksi Pidana

oplus_1026

Magetan — Net88.co — Kasus dugaan bullying yang melibatkan oknum guru SMP Negeri 1 Maospati kembali menemui titik krusial. Setelah berbulan-bulan ditangani Satreskrim Polres Magetan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menggelar mediasi kedua pada Selasa, 23 Desember 2025. Namun alih-alih menghasilkan penyelesaian, mediasi justru berakhir gagal dan mempertegas sikap pelapor yang menolak jalan damai.

Mediasi kedua tersebut berlangsung alot lantaran pihak terlapor dinilai tidak mampu memenuhi persyaratan yang diajukan oleh pelapor, Fendy Sutrisno, orang tua korban dugaan bullying.

Kepala Unit PPA Satreskrim Polres Magetan, Totok Sudaryanto, membenarkan kegagalan mediasi tersebut.

Saat dikonfirmasi awak media melalui pesan singkat WhatsApp, ia menyatakan bahwa proses mediasi tidak membuahkan kesepakatan.

BACA JUGA :
DPC Partai Gerindra Pati Tampilkan Sosok Dapil V, Inilah Namanya

“Mediasi tidak berhasil. Terlapor tidak sanggup memenuhi persyaratan dari pelapor,” tulis Totok singkat.

Di sisi lain, pelapor Fendy Sutrisno menegaskan bahwa sejak awal dirinya memang tidak menaruh harapan besar pada proses mediasi. Menurutnya, dugaan bullying yang dilakukan oleh seorang pendidik bukan perkara sepele yang bisa diselesaikan melalui kompromi.

Saat dihubungi awak media melalui sambungan telewicara, Fendy menyampaikan bahwa dirinya menginginkan kasus ini berjalan sesuai mekanisme hukum demi keadilan bagi anaknya dan sebagai peringatan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi di lingkungan sekolah.

“Saya menginginkan agar guru itu bisa dihukum sesuai aturan yang berlaku. Harus ada efek jera, supaya tidak melakukan hal yang sama lagi di kemudian hari,” tegas Fendy.

BACA JUGA :
Rudi Hertoni Anggota DPRD Kota Pangkalpinang Menanggapi LKPJ Walikota 2021

Fendy menilai tindakan yang diduga dilakukan oknum guru tersebut telah melenceng jauh dari nilai dan etika profesi pendidik.

Ia menegaskan bahwa seorang guru seharusnya menjadi teladan, bersikap santun, dan profesional, bukan justru menjadikan urusan pribadi orang tua murid sebagai bahan olok-olokan di sekolah, apalagi di hadapan orang lain.

Lebih jauh, Fendy mendesak Polres Magetan agar tidak ragu menindaklanjuti perkara ini secara objektif dan terbuka. Ia berharap penanganan kasus ini dapat menjadi bukti bahwa hukum benar-benar ditegakkan tanpa memandang latar belakang maupun status sosial.

“Kami minta polisi bertindak adil dan transparan, supaya masyarakat percaya bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang kasta dan background,” ujarnya.

BACA JUGA :
Karya Bakti TNI, Kapolres Pamekasan Turun Langsung Ikut Bersih-bersih Pasar

Menurut Fendy, selama ini banyak dugaan perilaku negatif guru di lingkungan sekolah yang tidak pernah terungkap ke publik karena korban maupun orang tua korban memilih diam akibat takut intimidasi atau tekanan sosial.

“Masalah perilaku guru yang negatif sering terjadi, tapi tidak ada yang berani speak up. Karena itu saya akan terus memantau dan mengawal kasus ini sampai benar-benar tuntas,” pungkasnya.

Gagalnya mediasi kedua ini menandai babak baru dalam penanganan kasus dugaan bullying tersebut. Publik kini menanti langkah tegas Polres Magetan, apakah perkara ini benar-benar diproses sesuai hukum atau kembali berhenti di tengah jalan. (Vha)