NEWS  

MBG di Bondowoso, Berdasarkan Pulbaket : Adanya Intervensi dan Pola Pikir Yang Salah

Bondowoso, NET88.CO – Masih dengan topik mengenai permasalahan Makan Bergizi Gratis (MBG) khususnya di Kabupaten Bondowoso ada beberapa hal yang perlu diperhatikan baik oleh pihak SPPG, Wali murid maupun oleh Pemerintah Kabupaten.

Hal tersebut sangat penting sebagai salah satu bentuk mitigasi, baik dalam keamanan pangan maupun kualitas dari menu MBG itu sendiri.

Tetapi dalam fakta lapangan, berdasarkan pulbaket yang kami lakukan adanya suatu “INTERVENSI” yang dilakukan oleh pihak pihak yang menurut kami adalah pihak yang tidak faham tujuan MBG itu sendiri, maupun pola pikir dari sekolah penerima.

Apa saja Intervensi dan Pola Pikir salah kaprah yang terjadi dalam pelaksanaan MBG di Bondowoso :

  1. Adanya larangan untuk memfoto dan memvideo menu MBG yang diterima.
BACA JUGA :
Sampaikan pesan kamtibmas kepada pelajar, polisi jadi inspektur upacara disekolah-sekolah di Kabupaten Aceh Barat

Hal ini kami nilai sebagai salah satu bentuk pembodohan, karena seyogyanya menu yang diterima oleh siswa tersebut wajib disesuaikan dengan anggaran yang telah digelontorkan oleh pemerintah.

Dan dengan siswa memberikan foto maupun video menu MBG yang diterima kepada wali murid tidak dapat disalahkan, karena wali murid adalah bagian dari customer juga karena anak mereka yang menerima MBG jadi walimurid berhak komplain ketika anak mereka mendapatkan menu yang tidak layak.

  1. Sekolah tidak berani menolak Menu MBG yang tidak layak.

Seharusnya Kepsek dan Guru harus berdiri sebagai tameng terahir sebelum MBG di konsumsi oleh siswa, dalam arti pihak sekolah harus berani dan tegas menolak MBG yang didistribusikan oleh SPPG ketika menilai menu tersebut tidak layak.

BACA JUGA :
Pelaku Usaha Wisata Sayangkan, Ketidakseriusan Dinas Jadi Faktor Penyebab e-Ticketing Belum Diberlakukan di Sarangan

Dikatakan tidak layak ini bukan hanya untuk masalah makanan basi atau tidak layak konsumsi, tetapi ketika dinilai bahwa menu yang diberikan tidak sesuai dengan taxaxi keuangan yang seharusnya maka sekolah bisa menolak MBG yang didistribusikan.

  1. Kepala SPPG, Ahli Gizi dan Akuntan Yang Tidak Independen.

Dalam suatu SPPG memang betul ada Kepala SPPG, Ahli Gizi dan Akuntan yang digaji langsung oleh pemerintah dan mereka mempunyai tupoksi yang bersifat Independen.

Tetapi faktanya, ketiga orang kontrol sebuah SPPG tersebut tidak bisa melaksanakan tupoksi mereka untuk bersikap Independen.

Karena adanya suatu intervensi dari owner sehingga terciptalah “MENU DIET” yang seolah olah merasa benar karena sudah ada ahli gizinya.

  1. Kurangnya Pengawasan oleh BGN di Daerah.

Kurangnya fungsi pengawasan oleh BGN di daerah, menyebabkan suatu sikap seenaknya dari para SPPG yang selalu berdalih telah sesuai prosedur.

BACA JUGA :
Bupati Sumenep Legowo Minta Maaf Sedangkan Kadisparbudpora Pemarah
  1. Pemkab hanya sebagai pelengkap tapi tidak mempunyai kuasa.

Tidak adanya keterlibatan Pemkab dalam proses berdirinya SPPG ataupun dalam pengawasan membuat suatu polemik tersembunyi.

Kenapa dikatakan begitu,,,!
Notabene Pemkab hanya ketiban sangkur oleh BGN dalam Program MBG ini, ketika ada suatu kejadian luar biasa maka Pemkab adalah pihak pertama yang disebut.

Tetapi Pemkab sendiri tidak mempunyai suatu kuasa untuk menutup SPPG sehingga biarpun Pemkab mau melakukan fungsi pengawasan hanya terkesan untuk menggugurkan tanggung jawab semata.

  1. Keterlibatan “Pihak Lain”

Hal ini sungguh sangat memprihatinkan mengingat banyak pihak menilai sudah adanya “Abuse of power”

Penulis : Hasan