NEWS  

Legalitas Veterinary clinik hewan Bangil Di Pertanyakan…

Bangil,NET88 – Masih banyaknya masyarakat yangbelum memahami veterinary clinik service & pet shop menjadikan bisnis di bidang jasa kesehatan hewan yang menggiurkan khususnya para pecinta kucing tumbuh berkembang ditengah tengah masyarakat bahkan di pemukiman padat lingkungan, tepatnya dalam perumahan taman permata indah kelurahan pagak kecamatan Beji kab.pasuruan. (13/2/2024).

Di awali dari keluhan warga sekitar terkait bau amoniak kotoran kucing yang menyebar kemana mana… “Saya pilih tinggal di dalam perumahan supaya mengharapkan sejuk dan tenang ms bukan aroma amoniak dari kotoran kucing yang keluar dari clinik hewan.. ‘klo mau usaha gituan harus izin lingkungan boleh ato tidak… Apalagi di dalam situ ada ruang rawat inap hewan, hewan sakit membawa virus… “Ungkap salah satu warga sekitar yang enggan di sebutkan namanya.

Perlu diketahui setiap orang yang berusaha di bidang jasa pelayanan kesehatan hewan wajib memiliki izin usaha dari bupati/walikota. Pelayanan kesehatan hewan meliputi pelayanan jasa laboratorium veteriner, pelayanan jasa laboratorium pemeriksaan dan pengujian veteriner, pelayanan jasa medik veteriner, dan/atau pelayanan jasa di pusat kesehatan hewan atau pos kesehatan hewan.

Fery penanggung jawab DRH mina veterinary clinik Bangil saat di wawancarai media menyatakan usaha disini sudah berjalan kurang lebih 3 tahun..”Gini mas.. ijin klinik ada ijin praktek ada n limbah medis ada.. silahkan bapak ngecek sendiri. Terkait limbah medis tergolong B3 sudah ada MOU di sidoarjo.

Untuk pembuangan limbah medisnya dan rekanan pihak ke 3, Fery enggan menunjukkan ke awak media.. disini tidak ada nanti saya fotokan suratnya saya kirim ke sampeyaan.. Imbuhnya.Sebagai tambahan informasi, di dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18/PERMENTAN/OT.140/4/2009 Tahun 2009 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Izin Usaha Obat Hewan (“Permentan 18/2009”) ada istilah petshop obat hewan atau depo, yaitu unit usaha yang melakukan usaha penyediaan dan/atau peredaran obat hewan dari distributor.

Dimana untuk memperoleh izin usaha obat hewan, perorangan warga negara Indonesia atau badan usaha harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis. Depo atau Petshop Obat Hewan harus memiliki sarana/ peralatan untuk melakukan kegiatan usahanya;nomor pokok wajib pajak (NPWP);izin lokasi usaha/surat izin tempat usaha (SITU);Tanda Daftar Perusahaan (TDP);surat izin usaha perdagangan (SIUP); dan rekomendasi dari Asosiasi Obat Hewan Indonesia Pengurus Daerah setempat, apabila Asosiasi Obat Hewan di daerah belum ada, maka rekomendasi diterbitkan Asosiasi Obat Hewan Indonesia Pusat.

Hingga berita ini di turunkan Fery penanggung jawab DRH mina veterinary clinik Bangil vet service & pet shop drh khalimatus sadiyah belum menunjukan legalitas usahanya ke wartawan, ada dugaan karena belum memenuhi beberapa komponen dalam membuka usaha yang ada ruang rawat inap hewan di bangil kabupaten Pasuruan selama tiga tahun,- Bersambung (Akbar/AgamNet88.co_)

vvvv