Bondowoso, NET88.CO – Jalinan Hati Anak Manusia (Laskar Jahanam) yang notabene merupakan warga kabupaten Jember lakukan aksi ke Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri Bondowoso.
Laskar Jahanam menilai terjadinya mal prosedur hukum yang sedang ditangani penegak perkara pidana di wilayah Kabupaten Bondowoso. Yaitu pelanggaran kode etik dan prosedur pada proses penyidikan yang dilakukan oleh Polres Bondowoso, khususnya dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pertolongan Jahat (Penadahan) terhadap Abdul Wafi alias Wafi bin Naim, warga Desa Sidopekso, Kecamatan Semboro, Kabupaten Jember.Sejak dilakukannya Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tertanggal 24 Juli 2025.
Aksi digelar di Pengadilan Negeri Bondowoso dipimpin oleh ketua Laskar Jahanam Dwi Agus Budianto, S.P yang selanjutnya dilakukan mediasi bersama Ketua Pengadilan Negeri Bondowoso Ahmad Ismail, S.H., M.H. untuk menyampaikan aspirasi serta tuntutan.
Selanjutnya massa bergerak ke Kejaksaan Negeri Bondowoso dan sempat terjadi ketegangan dalam melakukan orasi. Tetapi akhirnya dari pihak pengamanan bisa meredam aksi tersebut yang selanjutnya juga dilakukan mediasi perwakilan massa dengan pihak Kejari Bondowoso yang dipimpin langsung oleh Kajari Negeri Bondowoso Dzakiyul Fikri, SH.

Beberapa tuntutan aksi Laskar Jahanam :
1) Mendesak Polres Bondowoso agar menghentikan praktik-praktik penyidikan yang tidak sesuai prosedur dan kaidah hukum yang berlaku.
2) Meminta Kejaksaan Negeri Bondowoso untuk melakukan pengawasan ketat terhadap setiap berkas perkara yang diajukan, agar tidak terjadi kriminalisasi warga.
3) Mendorong Pengadilan Negeri Bondowoso untuk memeriksa perkara secara objektif dan berlandaskan asas due process of law.
4) Meminta Kapolda Jawa Timur agar melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap aparat di bawahnya agar tidak menyalahgunakan kewenangan.
Penulis : Hasan

