Berita  

Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Kembali Terima Narapidana Baru dari Lapas Jember

Pamekasan,NET88.CO – Sebagai upaya untuk mengurangi over kapasitas akan terjadinya gangguan Kamtib di lingkungan Lembaga Pasyarakatan (Lapas) Kelas iI A Jember pada Rabu (15/02/2023) sekitar pukul 07.00 Wib Lapas Narkotika Kelas II A Pamekasan Kanwil Kemenkumham Jatim kembali menerima Narapidana dari Lapas Kelas II A Jember Kanwil Kemenkumham Jawa Timur.

Sebanyak 18 Narapidana Lapas Kelas II A Jember telah diterima oleh Lembaga Pasyarakatan (Lapas) Kelas II A Pamekasan Kanwil Kemenkumham Jatim pada Rabu (15/02/2023).

Kepada awak media, Plt Kalapas Narkotika Kelas II A Pamekasan,Kanwil Kemenkumham Jatim Eddy Junaedy menjelaskan,” Pengiriman 18 Narapida dari Lapas Kelas II A Jember ke Lapas Narkotika Kelas II A Pamekasan ini
dalam upaya sinergitas antar Unit Pelaksana Teknis (UPT) di wilayah Jawa Timur dan sebagai upaya mengurangi over kapasitas guna mengurangi terjadinya gangguan Kamtib di Lapas Kelas IIA Jember”.

BACA JUGA :
Universitas Terbuka Pokjar Lhokseumawe Gencar Lakukan Sosialisasi ke Instansi Pemerintahan

” Penerimaan 18 Narapidana dari Lapas Kelas II A Jember ke Lapas kami pada pagi ini memang benar dan mereka sudah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht) Sesuai dengan Berita Acara Serah Terima Nomor : W15.PAS.PAS.6-PK.05.05-162,” Kata Plt Eddy Junaedi Kalapas Narkotika Kelas II A Pamekasan.

”Penerimaan Narapidana baru ini sebelumnya telah dilakukan koordinasi terlebih dahulu yang terkait dengan kamar isolasi dan mapenaling sebelum mereka membaur dengan WBP yang lain. Dan kegiatan ini bertujuan untuk mengurangi over kapasitas di Lapas Jember yang dapat menimbulkan terjadinya gangguan kamtib,” Ujarnya Eddy Junaedi.

BACA JUGA :
Drs. Hadi Sarwono Pimpin Langsung Musrenbang di Aula Kecm Grujugan Bondowoso

Masih lanjut, Eddy Junaedi menerangkan,” Pihaknya telah mewajibkan kepada 18 Narapidana dapat mengikuti semua peraturan yang berlaku di Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Kanwil Kemenkumham Jatim.

“Mereka nantinya wajib mengikuti semua program pembinaan yang ada di Lapas karena itu merupakan syarat usulan terkait Hak Narapidana. Nantinya mereka para Narapidana akan dinilai oleh Wali Pemasyarakatan sesuai SK yang ada,”Tegasnya.

Ditempat yang sama, Ka.KPLP Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Kanwil Kemenkumham Jatim, Sidik Widiyanto mengatakan,” Dalam penerimaan Narapidana baru dari Lapas Kelas IIA Jember ini sesuai dengan SOP penerimaan Narapidana”.

BACA JUGA :
Hadapi Pemilu 2024 mendatang, Personil Sat Samapta Polres Langsa kembali Rutin latihan Dalmas

“Hari ini kita kembali terima Narapidana dari Lapas Jember, selanjutnya kami proses penerimaan yang dilakukan dengan pemeriksaan yang cukup ketat sesuai dengan Standar Operasional Prosedur agar tidak ada barang terlarang yang masuk di lingkungan kita. Setelah dinyatakan aman akan dilanjutkan pengecekan kesehatan,” Bebernya Sidik sapaan akrabnya.

Selanjutnya dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Tim Kesehatan Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Kanwil Kemenkumham Jatim, kemudian tim Registrasi melanjutkan lakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen terhadap 18 Narapidana yang dibantu oleh Regu pengamanan untuk 18 Narapidana ini langsung diarahkan ke blok Mapenaling, Paparnya.(dewa/ndri)

vvvv