Magetan – Net88.co., Sempat ramai diberitakan terkait adanya dugaan pekerjaan proyek gorong-gorong yang diduga asal-asalan dan tidak sesuai standarisasi, awak media kembali menemukan permasalahan baru yang melibatkan Kepala Desa Belotan.
Meskipun permasalahan berbeda namun faktanya saat dikonfirmasi oleh awak media Kades Belotan Kembali mencatut pihak ketiga dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang DPUPR Kabupaten Magetan.
Dari hasil pantauan di lapangan, beberapa waktu lalu tampak adanya aktivitas penebangan pohon yang berlokasi di pinggir jalan yang masuk wilayah Desa Belotan, diketahui pohon tersebut merupakan milik Dinas PUPR Magetan.
Dari informasi tukang yang menebang pohon, ia melakukan penebangan atas perintah Kepala Desa Belotan yang menurutnya sang Kades mengaku telah membeli pohon tersebut dari Dinas PUPR.
“Ini atas perintah mbah Lurah mas, katanya sudah dibeli,” katanya.
Kisruh adanya penebangan pohon yang tidak sesuai ijin ini diperkuat dengan adanya keterangan Kepala UPTD PUPR wilayah Kawedanan Yani yang mengeluhkan atas tindakan yang dilakukan oleh Kades Belotan. Pihaknya merasa belum menerima surat pemberitahuan dari Dinas PUPR terkait ijin penebangan pohon tersebut.
“Saya kaget mas, tiba-tiba pohon milik PU di potong tanpa pemberitahuan, lokasinya di dekat Pom bensin Belotan itu, waktu saya tanya bilangnya sudah dapat ijin dari pak bupati, juga karena katanya kayunya mau dipakai untuk RTLH,” ujarnya.
“Ya kalau saya gak ada urusan entah sudah dapat ijin dari siapa aja, yang jelas suratnya belum sampai ke UPTD ya anggapan saya tidak berijin,” imbuhnya.
“Lebih janggal lagi kalau benar memang sudah ada ijin harusnya yang nebang pohon itu dari pihak kami UPTD PU di wilayah bukan Kepala Desa yang bawa tukang gergaji sendiri,” katanya.
Disamping itu Yani juga menyayangkan atas tindakan yang dilakukan oleh Kepala Desa Belotan. Karena menurutnya kewajiban manusia ialah menjaga kelestarian alam maupun lingkungan sehingga dapat dinikmati generasi penerus bukan malah melakukan pengrusakan demi kepentingan pribadi.
“Saya sangat menyayangkan kejadian ini, kewajiban kita kan menjaga kelestarian alam biar bisa dinikmati anak cucu nanti, menebang pohon itu juga ada aturannya, jadi tidak bisa seenaknya,” pungkasnya.
Saat dikonfirmasi oleh awak media Kepala Desa Belotan Sukadi menjelaskan pihaknya memang telah menebang pohon milik Dinas PUPR, namun ia mengaku sebelumnya sudah mengirimkan surat permohonan dan telah disetujui pihak Dinas untuk dilakukannya penebangan pohon.
“Sebelum menebang pohon itu saya sudah mengirimkan surat permohonan ijin ke Dinas PUPR dan dari dinas pun sudah mengijinkan,” ucapnya.
“Saya sudah mendapat ijin menebang Pohon itu dari mas Doni (salah satu staf Dinas PUPR),” ungkapnya.
Adanya statement Kepala Desa yang terkesan janggal, awak media kembali menemui Kepala Bidang Bina Marga DPUPR Magetan Didiek Budiman, Senin, (02/01/2023), kemarin di Ruang Kerjanya. Didiek menyampaikan bahwa memang benar pihaknya telah menerima surat ijin penebangan pohon di Desa Belotan. Namun Didiek mengajukan persyaratan pada Kepala Desa bahwa hanya satu pohon saja yang boleh ditebang, disamping itu juga harus memenuhi kriteria pohon yang usianya tua dan tidak produktif lagi atau pohon yang kayunya mulai rapuh.
“Saya memang memberikan ijin tapi hanya boleh menebang 1 pohon, dengan kriteria pohon yang sudah tua dan kayunya rapuh, tapi faktanya yang ditebang ini ada 3 pohon, dan itu tanpa sepengetahuan kami,” pungkasnya.
Dengan adanya permasalahan tersebut Didiek sangat menyayangkan atas perbuatan Kepala Desa yang bertindak tidak sesuai dengan ijin yang diberikan. Untuk itu ia berharap agar permasalahan serupa tidak terjadi lagi dikemudian hari.
“Permasalahan ini tentu sangat disayangkan bisa terjadi, ya semoga kejadian seperti ini tidak terulang kembali,” tutupnya.
Dari permasalahan diatas jelas dalam hal ini sang Kades telah melanggar aturan yang mana Hal itu diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magetan Nomer 2 tahun 2017 tentang pengelolaan ruang terbuka hijau dalam pasal 3 dijelaskan, dalam menjaga keberadaan dan keberlangsungan RTH, Pemerintah Daerah melakukan pengelolaan RTH dan pohon tepi jalan artinya bisa juga dilarang memanjat, memotong, menebang pohon dan tanaman yang tumbuh di sepanjang jalur hijau, kecuali apabila hal tersebut untuk kepentingan dinas.
Sedangkan Pada Bab XII Pasal 47 tentang ketentuan pidana dijelaskan, pelanggaran terhadap ketentuan dalam Perda dapat diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan, atau denda sebesar-besarnya Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). (Vha)