NEWS  

Korban Dugaan Pencemaran Nama Baik oleh Oknum Kepala DPMPTSP Magetan Resmi Lapor Polisi, APH Diminta Tidak Tutup Mata

Magetan – Net88.co — Polemik internal di lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Magetan berujung ke ranah hukum. Seorang pegawai kontrak bernama RR. Mida Royanugrahaningrum resmi melaporkan Kepala DPMPTSP Magetan, Sunarti Condrowati, S.Sos., M.Si, atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.

Laporan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Masyarakat (STTLPM) Nomor: STTLPM/134.SAT.RESKRIM/VIII/2025/SPKT/POLRES MAGETAN yang diterbitkan Polres Magetan pada Selasa, 26 Agustus 2025.

Dalam laporan itu, pelapor yang merupakan warga Magetan menyebut peristiwa dugaan pencemaran nama baik terjadi pada 24 Juli 2024 dan 19 Agustus 2025.

BACA JUGA :
Tak Hanya Sekedar Pentas Seni, Andri Agus Setiawan Sampaikan Reog Ponorogo Adalah Simbol Kebanggaan Budaya Lokal

Wanita yang akrab disapa Roro Mida tersebut membenarkan adanya laporan tersebut. Dirinya berharap pihak kepolisian dapat menindaklanjuti laporan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

BACA JUGA :
Resmi Terbentuk di Magetan, Ketua DPC Gerindra H. Puthut Pujiono Harapkan PAPERA Solid Menangkan Prabowo untuk Pemilu 2024

“Kemarin sore sekitar pukul 17.00 wib saya melakukan pengaduan ke SPKT Polres Magetan, dan surat tanda terima LP juga sudah saya terima,” ungkapnya saat jumpa pers dengan awak media. Rabu siang, (27/08/2025), bertempat di Cafe Kopi Koi Jalan Raya Bangsri, Ngariboyo, Magetan, Jawa Timur.

BACA JUGA :
Kapolri dan Panglima TNI Bagikan Ribuan Bansos Jelang Ramadan

Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran menyangkut pejabat eselon II di lingkungan Pemkab Magetan. Pihak terlapor menyebutkan ia memiliki bukti seperti rekaman di ponselnya serta saksi yang dapat mendukung pengakuannya.

Mida berharap laporannya bisa diproses secara adil dan transparan. “Mohon doa dan dukungannya,” tutupnya. (Vha)