Magetan – Net88.co — Polemik internal di lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Magetan berujung ke ranah hukum. Seorang pegawai kontrak bernama RR. Mida Royanugrahaningrum resmi melaporkan Kepala DPMPTSP Magetan, Sunarti Condrowati, S.Sos., M.Si, atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.
Laporan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Masyarakat (STTLPM) Nomor: STTLPM/134.SAT.RESKRIM/VIII/2025/SPKT/POLRES MAGETAN yang diterbitkan Polres Magetan pada Selasa, 26 Agustus 2025.
Dalam laporan itu, pelapor yang merupakan warga Magetan menyebut peristiwa dugaan pencemaran nama baik terjadi pada 24 Juli 2024 dan 19 Agustus 2025.
Wanita yang akrab disapa Roro Mida tersebut membenarkan adanya laporan tersebut. Dirinya berharap pihak kepolisian dapat menindaklanjuti laporan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Kemarin sore sekitar pukul 17.00 wib saya melakukan pengaduan ke SPKT Polres Magetan, dan surat tanda terima LP juga sudah saya terima,” ungkapnya saat jumpa pers dengan awak media. Rabu siang, (27/08/2025), bertempat di Cafe Kopi Koi Jalan Raya Bangsri, Ngariboyo, Magetan, Jawa Timur.

Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran menyangkut pejabat eselon II di lingkungan Pemkab Magetan. Pihak terlapor menyebutkan ia memiliki bukti seperti rekaman di ponselnya serta saksi yang dapat mendukung pengakuannya.
Mida berharap laporannya bisa diproses secara adil dan transparan. “Mohon doa dan dukungannya,” tutupnya. (Vha)