Gresik¦¦Net88
Ketua Komnas Pendidikan Jawa Timur menghadiri acara memberikan motivasi kepada para orang tua siswa Klas XI dan Klas XII yang bertempat di SMAN 1 Wringinanom Gresik.
Dalam acara tersebut, Kepala SMAN 1 Wringinanom Gresik Drs. Sukadi menyampaikan terima kasih kepada Ketua Komisi Nasional Pendidikan Jawa Timur yang telah hadir dan siap memberikan motivasi kepada para orang tua siswa Klas XI dan Klas XII.
“Untuk para orang tua agar fokus kepada putra putrinya dalam rangka membantu sekolah dalam meningkatkan mutu pendidikan,”
“Lakukan komunikasi dengan pengurus komite sekolah agar program kerja sekolah bisa berjalan dengan baik,” ujarnya.
Sukadi juga menyampaikan bahwa di SMAN 1 Wringinanom adanya program Double Track dimana lulusan dari SMAN 1 Wringinanom selain melanjutkan ke Perguruan Tinggi juga siap menjadi Wirausaha Mandiri.
Sementara Ketua Komnas Pendidikan Jawa Timur menyampaikan, “Sesuai Perda Nomor 11 tahun 2017 di pasal 10 menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Timur menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap peserta didik yg berusia 7 (tujuh) sampai dengan 15 (lima belas) tahun,”
“Ada 4 tugas Komite Sekolah yaitu : memberikan pertimbangan, menggalang dana, mengawasi pelayanan pendidikan dan menerima masukan, keluhan, kritik dan saran dari orang tua siswa,”
“Bahwa para orang tua siswa harus paham tentang istilah Bantuan, Sumbangan dan Pungutan Pendidikan.
– Bantuan yaitu Pemberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orang tua/walinya dengan syarat yg disepakati para pihak.
– Sumbangan yaitu pemberian berupa uang/barang/jasa oleh peserta didik, orang tua/walinya baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara Sukarela dan tidak mengikat satuan pendidikan.
– Pungutan Pendidikan yaitu penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan atau barang/jasa pada satuan pendidikan dasar yg berasal dari peserta didik atau orang tua/wali secara langsung yg bersifat wajib, mengikat serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar,” jelasnya.
Lebih lanjut Ketua Komnas Pendidikan Jatim, “Kewenangan komite Sekolah hanya mengurusi tentang Bantuan dan Sumbangan. Sedangkan untuk Pungutan Pendidikan adalah kewenangan sekolah. Sehingga jika ada permasalahan terkait Bantuan atau Sumbangan yang wajib bertanggung jawab adalah Komite Sekolah bukan Kepala Sekolah,”
“Sementara jika ada orang tua siswa yang kurang mampu maka dibolehkan tidak memberikan sumbangan ke sekolah, maka hal ini harus dikomunikasikan dengan pengurus komite sekolah,”
“Dan Komnas Pendidikan Jawa Timur akan terus ikut mengawal pelaksanaan penggalangan dana melalui Dana Partisipasi Masyarakat oleh Komite Sekolah dan akan memberikan bantuan pendampingan jika terjadi masalah di lapangan dengan cara menyelesaikan secara kekeluargaan, dan tidak sampai masuk ranah hukum,” tegasnya.
Komisi Nasional Pendidikan Jawa Timur juga berpesan kepada Media dan LSM yang peduli dengan pendidikan, “Mari bersama-sama kita kawal pendidikan di Jawa Timur dengan cara Santun dan Bermartabat. Sehingga proses pembelajaran di Sekolah tetap berjalan dengan baik dan lancar.”
Hadir dalam pertemuan tersebut antara lain Drs. Sukadi, M.Si (Kepala SMAN1 Wringinanom Gresik), Kunjung Wahyudi (Ketua Komnasdik Jatim), para Wakil Kepala SMAN 1 Wringinanom, para pengurus Komite SMAN 1 Wringinanom Gresik dan para orang tua siswa Klas X dan Klas XI, dan juga hadir dari media kanal Indonesia.com mas irwan.
Penulis : Red