Situbondo, NET88.CO – Ketua Umum LSM PERKASA, Moh. Sadik, menyoroti mekanisme pengangkatan Ketua Himpunan Petani Pemakai Air (HIPPA) Desa Seletreng yang dinilai harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pernyataan tersebut disampaikan setelah Moh. Sadik melakukan konfirmasi kepada Ketua HIPPA Desa Seletreng yang saat ini menjabat, Heri, terkait proses pengangkatannya sebagai ketua.
Dalam keterangannya, Heri mengaku tidak mengetahui proses maupun mekanisme dirinya menjadi Ketua HIPPA. Saat ditanya mengenai dasar pengangkatannya, Heri menyatakan tidak mengetahui dan meminta agar hal tersebut ditanyakan langsung kepada Kepala Desa Seletreng.
“Saya tidak tahu apa-apa, silakan tanyakan saja ke Pak Kades,” ujar Heri.
Menindaklanjuti keterangan tersebut, Moh. Sadik kemudian meminta klarifikasi kepada Kepala Desa Seletreng, Taufiq, mengenai dasar penunjukan Ketua HIPPA. Namun, menurut Moh. Sadik, hingga saat dimintai penjelasan, Kepala Desa Seletreng belum memberikan tanggapan.
Moh. Sadik menegaskan bahwa mekanisme pembentukan maupun pergantian kepengurusan HIPPA seharusnya mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 19 Tahun 2013 tentang Pengembangan dan Pengelolaan Irigasi, khususnya Pasal 8, yang mengatur bahwa HIPPA dibentuk oleh, dari, dan untuk petani pemakai air secara demokratis.
Menurutnya, ketentuan tersebut mengandung makna bahwa pemilihan maupun pergantian Ketua HIPPA harus dilaksanakan melalui musyawarah anggota sesuai mekanisme organisasi dan berpedoman pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) HIPPA, sehingga memiliki legitimasi dari para anggota.
“Kami tidak mempersoalkan siapa yang menjadi Ketua HIPPA, tetapi yang kami pertanyakan adalah prosesnya. Jika mengacu pada Pasal 8 Perda Kabupaten Situbondo Nomor 19 Tahun 2013, maka pembentukan maupun pergantian kepengurusan harus dilakukan secara demokratis melalui musyawarah anggota, bukan melalui mekanisme yang tidak diketahui oleh anggota maupun ketua yang ditunjuk,” tegas Moh. Sadik.
LSM PERKASA mendesak Pemerintah Desa Seletreng untuk memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar dan mekanisme pengangkatan Ketua HIPPA agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Menurut Moh. Sadik, keterbukaan informasi merupakan bagian penting dari tata kelola organisasi yang baik serta dapat menjaga kepercayaan para petani pemakai air terhadap HIPPA.
Di akhir keterangannya, Moh. Sadik berharap seluruh pihak mengedepankan musyawarah, transparansi, dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku, sehingga keberadaan HIPPA benar-benar menjadi organisasi yang dibentuk oleh, dari, dan untuk petani sesuai amanat Perda Kabupaten Situbondo Nomor 19 Tahun 2013.

