Kejari Situbondo Tetapkan 6 Tersangka Rekayasa UKL UPL Pengajuan PEN, Siapakah Dalang Dibaliknya,,,,,!

Situbondo¦¦Net88

Kejari Situbondo menetapkan 6 tersangka dugaan korupsi pembuatan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL UPL) pada Dinas Lingkungan Hidup Situbondo, Rabu malam (20/7/2022).

Adapun 6 tersangka dugaan tindak pidana korupsi UKL – UPL yang ditahan di Rutan Situbondo terdiri dari 4 orang pejabat di Dinas Lingkungan Hidup, 1 orang penyedia dan 1 orang konsultan. Mereka berinisial US, TW, AS, SWD, JK dan YUD.

BACA JUGA :
Penangkapan Terduga Tetoris JI di Jateng, Berikut BB Yang Ditemukan Densus 88

“Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembuatan dokumen UKL UPL pada Dinas Lingkungan Hidup sudah masuk tahap penetapan tersangka dan kami langsung melakukan penahanan terhadap terduga selama dua puluh hari pertama dari tanggal 20 Juli hingga 8 Agustus 2022,” jelas Reza Aditya Wardhana SH, Kasi Pidsus Kejari Situbondo saat berada di Rutan Situbondo.

Lebih lanjut, Aditya Wardhana menjelaskan bahwa, akibat perbuatan tindak pidana korupsi UKL UPL di Dinas Lingkungan Hidup yang dilakukan oleh Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Kometmen, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Penyedia, Pejabat Teknis dan Konsultan tersebut, negara dirugikan sekitar 800 juta. “Apabila ada perkembangan fakta selanjutnya, maka akan kita dalami,” pungkasnya.

BACA JUGA :
Proyek JUT Desa Cileng Tak Ada Kejelasan, Kadis TPHPKP Magetan Beri Tanggapan

Sekedar mengingatkan, Kejaksaan Negeri Situbondo menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi pembuatan dokumen UKL UPL pada Dinas Lingkungan Hidup berawal dari pengeledahan pada hari Rabu tanggal 2 Bulan Maret tahun 2022 yang dipimpin langsung oleh Kajari Situbondo yang lama.

BACA JUGA :
Diduga Lakukan Malpraktek, Salah Satu Bidan Desa di Kecamatan Pulung Ponorogo Enggan Dimintai Konfirmasi

Dari hasil pengeledahan tersebut, pihak Kejari Situbondo berhasil menyita 5 boks dokumen dan menemukan indikasi dugaan rekayasa penyusunan dokumen UKL- UPL untuk pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp. 249 Miliar yang diajukan Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo ke PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).

Penulis : Ekz