KBM di Kabupaten Bondowoso Bisa Dilakukan Melalui Tatap Muka Terbatas

Bondowoso¦¦Net88

Setelah sebelumnya, Dinas Pendidikan Bondowoso memberlakukan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) melalui Daring, kali ini kembali Dinas Pendidikan Bondowoso mengeluarkan surat terbaru.

Surat tertanggal 1 Maret 2022 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan tersebut menjelaskan bahwa KBM bisa dilakukan berdasarkan level PPKM.

BACA JUGA :
Pelatihan Implementasi Kurikulum Merdeka Bagi Guru Paud se Pamekasan Tidak Ada Pemberitahuan ke Desa dan Forkopimka Larangan

Dimana dalam poin kesatu, memperbolehkan pembelajaran tatap muka terbatas dengan memperoleh rekomendasi dari Tim Satgas Kecamatan.

BACA JUGA :
Wisata Edukasi, Siswa-siswi TK Negri Azzahra Kunjungi Makodim 0115/Simeulue.

Sementara untuk sekolah yang masih belum bisa melakukan pembelajaran tatap muka terbatas, guru bisa melakukan kunjungan ke kelompok kelompok belajar di rumah siswa atau tempat yang sudah disepakati bersama.

BACA JUGA :
Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri Akan Menerbitkan SPK Kepada PJI Kediri

Penulis : Hamid