NEWS  

Kasus Viral ASN Dikpora Diduga Digerebek di Embung Sari Agung Tak Kunjung Ditangani, BKPSDM: “Belum Ada Laporan Masuk”

oplus_1026

Magetan — Net88.co — Publik kembali dibuat tercengang oleh lambannya respons pemerintah daerah atas kasus viral oknum ASN Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Magetan yang diduga digerebek di area parkir Embung Sari Agung saat jam kerja. Peristiwa yang sudah tersebar luas di media massa dan media sosial itu hingga kini belum memunculkan langkah tegas dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Kabupaten Magetan, yang seharusnya menjadi garda utama penegakan disiplin aparatur.

Ketidakhadiran tindakan konkret dari BKPSDM memantik kritik keras masyarakat. Banyak yang mempertanyakan mengapa instansi kepegawaian seperti “tidur” padahal aturan disiplin ASN dalam PP 94 Tahun 2021 sangat jelas: setiap dugaan pelanggaran, apalagi yang sudah viral, wajib ditindaklanjuti tanpa harus menunggu laporan formal.

Kepala BKPSDM Masruri: “Sampai saat ini belum ada laporan yang masuk ke saya”.

BACA JUGA :
Refleksi 27 Tahun Reformasi, Forum Rumah Kita Ajak Generasi Muda Kritis Awasi Kinerja Pemerintah

Saat dikonfirmasi, Kepala BKPSDM Magetan Masruri memberikan pernyataan yang justru memunculkan lebih banyak tanda tanya publik.

“Sampai saat ini belum ada laporan tentang kejadian itu yang masuk ke saya. Jadi kami belum bisa memproses karena belum ada dasar administrasinya,” ujar Masruri saat diwawancarai melalui sambungan telewicara. Selasa, (25/11/2025).

Namun pernyataan tersebut justru memicu gelombang kritik, karena kasus tersebut sudah menjadi konsumsi publik dan menimbulkan citra negatif bagi pemerintah daerah.

Sikap BKPSDM ini justru memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat:
Apakah benar penegakan disiplin ASN harus menunggu laporan formal, sementara bukti-bukti dugaan pelanggaran sudah beredar luas?

Sejumlah warga menilai alasan “menunggu laporan” tidak lagi relevan ketika kasus sudah menjadi perhatian publik nasional, terlebih terkait dugaan pelanggaran saat jam kerja dan perbuatan yang mencoreng nama baik instansi pendidikan.

“Ini sudah viral berhari-hari. Semua orang sudah lihat videonya. Apa BKPSDM butuh laporan tertulis baru bisa bertindak? Kalau begitu kapan tegaknya disiplin ASN?” ujar salah satu tokoh masyarakat yang enggan disebut namanya.

Dalam hal ini masyarakat menilai asas dasar penegakan disiplin ASN mewajibkan instansi pembina kepegawaian proaktif, bukan menunggu bola.

Dalam kasus dugaan pelanggaran etika dan disiplin ASN, terutama yang berdampak pada citra pemerintah daerah, paparan media berskala luas sebenarnya cukup untuk memulai pemeriksaan internal.

Lambannya respons BKPSDM dianggap dapat menimbulkan preseden buruk serta ASN akan merasa kebal selama tidak ada laporan tertulis.

Pelanggaran etika bisa dianggap “sepele” meski viral dan mencoreng citra pemerintah, sehingga berdampak pada kehilangan kepercayaan masyarakat terhadap integritas birokrasi.

Apalagi peristiwa tersebut dilakukan saat jam kerja, yang secara aturan jelas termasuk pelanggaran disiplin.

Sampai berita ini diturunkan, BKPSDM Magetan belum memulai proses pemeriksaan maupun klarifikasi terhadap oknum ASN Dikpora tersebut.

Masyarakat kini menunggu apakah pemerintah daerah akan benar-benar menegakkan aturan disiplin ASN tanpa pandang bulu, atau justru membiarkan kasus ini tenggelam tanpa penyelesaian.

Kasus ini menjadi cerminan apakah birokrasi Magetan benar-benar siap menegakkan aturan dengan tegas, atau hanya bergerak ketika ada laporan tertulis meski seluruh masyarakat sudah melihat faktanya?(Vha)