Magetan – Net88.co – Kasus dugaan pencemaran nama baik di lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Magetan terus bergulir. Setelah melaporkan perkara tersebut ke pihak kepolisian, pelapor kini mulai serius menempuh jalur hukum.
Pada Kamis (04/09/2025) pagi, Roro Mida Royanugrahaningrum selaku pelapor, didampingi orang tua dan kuasa hukumnya, memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polres Magetan untuk memberikan keterangan.
Mida diperiksa selama kurang lebih empat jam, sejak pukul 10.00 hingga 14.00 WIB. Kuasa hukum pelapor, Soerjati, S.H., menyampaikan bahwa kliennya mendapat sekitar 36 pertanyaan dari penyidik.
“Pertanyaan seputar laporan terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan salah satu Kepala Dinas di Magetan. Saat ini proses masih dalam tahap penyelidikan, sehingga kepastian hukum belum bisa disampaikan. Jika memenuhi unsur pidana, tentu akan berlanjut ke tahap penyidikan,” jelas Soerjati.
Menurutnya, laporan tersebut diajukan dengan dasar Pasal 310 KUHP tentang tindak pidana pencemaran nama baik atau penghinaan. Meski begitu, proses hukum dinilai masih panjang karena masih harus melalui pemanggilan saksi-saksi hingga gelar perkara.
Sementara itu, ayah pelapor, R.M. Nugroho Yuswo Widodo, mengapresiasi langkah cepat penyidik, namun menegaskan agar proses hukum dijalankan secara profesional, transparan, dan bebas intervensi.
“Kasus ini melibatkan pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten Magetan, tentu rawan adanya intervensi atau permainan belakang. Saya ingatkan agar penyidik benar-benar menjaga integritas dan profesionalitas. Kalau keadilan tidak didapat di sini, kami siap menempuh jalur ke Polda maupun Mabes Polri,” tegasnya.
Ia menambahkan, kasus ini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum. “Profesionalitas polisi diuji. Jangan sampai ada pengkondisian atau penyalahgunaan wewenang. Yang dibutuhkan adalah keberanian untuk mengungkap fakta hukum demi terwujudnya keadilan,” tandas Nugroho.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Unit 1 Satreskrim Polres Magetan, Aiptu Nanang Hadi P, S.H., membenarkan pihaknya tengah menangani kasus tersebut. Namun, ia belum memberikan keterangan detail karena proses hukum masih dalam tahap awal.
“Saat ini masih sebatas permintaan keterangan dari pelapor. Selanjutnya kami akan memanggil para saksi untuk mengumpulkan bahan keterangan,” tulisnya melalui pesan singkat WhatsApp.
Di sisi lain, kejadian tidak mengenakkan sempat menimpa awak media, saat wartawan hendak meminta konfirmasi lebih lanjut terkait hasil pemeriksaan, seorang anggota menutup pintu ruangan ketika awak media menanyakan keberadaan kepala unit.
Tindakan tersebut dinilai tidak pantas, mengingat jurnalis memiliki hak memperoleh informasi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Polri sendiri telah menegaskan komitmennya untuk melindungi kebebasan pers dan menindak tegas anggotanya yang bersikap menghalangi tugas jurnalis.
Kasus ini pun masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi sebelum adanya kepastian hukum. (Vha)