NEWS  

Kasus Menguap, Tersebarnya Video Syur yang Melibatkan Pelajar SMP di Magetan Sudah Sampai ke Ranah Hukum

Oplus_0

Magetan — Net88.co — Sempat menghebohkan jagad dunia media sosial perihal tersebarnya Video Syur yang melibatkan pelajar SMP di Magetan faktanya masih terus berlanjut.

Pasalnya, karena tidak ada penyelesaian dari pihak-pihak terkait hingga saat ini, korban akhirnya melaporkan kasus ini pada pihak kepolisian. Hal tersebut diungkapkan oleh orang tua wali dari korban, Yusak Suprayitno saat dikonfirmasi oleh awak media beberapa waktu lalu.

Yusak membenarkan pihaknya telah melakukan pelaporan secara resmi ke pihak yang berwajib, dalam hal ini Polres Magetan.

“Jadi karena tidak ada penyelesaian baik dari pelaku maupun pihak sekolah kami sepakat menempuh jalur hukum, kami sudah melakukan pelaporan secara resmi pada bulan April lalu,” terangnya.

“Jadi saat ini, kasus anak asuh saya sudah ditangani oleh pihak Satreskrim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Magetan . ,” imbuhnya.

BACA JUGA :
Imbas Konflik Palestina - Israel, Ketua MUI Magetan Sambut Baik Statement Kapolri Untuk Waspada Bangkitnya Sel Tidur Teroris

Tak sampai disitu, Yusak membeberkan, Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Satreskrim Polres Magetan juga dinilai lamban dalam menangani kasus tersebut. Padahal sudah jelas, dalam kasus ini pelaku telah melakukan tindak pidana UU ITE dan Pemerasan.

“Sampai saat ini saya masih menunggu hasil kinerja polres dalam menyikapi permasalahan ini, sempat saya layangkan surat teguran karena kasus ini dinilai sangat lambat dalam penanganannya,” ujarnya.

“Ini korbannya anak dibawah umur, adanya kasus ini berdampak terhadap mental dan psikisnya, harusnya pihak kepolisian gerak cepat untuk menindak, tapi faktanya seakan-akan APH tidak serius menangani kasus ini,” bebernya.

Lebih lanjut, ia mengatakan setelah pihaknya melayangkan surat aduan ke Kapolres Magetan, baru ada upaya penanganan dari PPA berupa Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang dikirimkan pihak kepolisian pada 4 Juni lalu. Kemudian hingga saat ini belum ada perkembangan lanjutan yang ia terima.

BACA JUGA :
Dapat Ancaman dari Kapolres Magetan saat Halal Bihalal PSHT, Ketua Korlap Zakaria : "Itu Tidak Pantas Dilakukan Seorang Pimpinan Penegak Hukum"

“Sampai saat ini saya masih menunggu kinerja dari APH ini,” tuturnya.

Meski begitu, Yusak juga menyayangkan pihak sekolah maupun dinas terkait tidak ada upaya untuk menyelesaikan, seakan-akan kasus ini dianggap sepele dan menguap begitu saja.

“Ini masa depan anak yang dipertaruhkan, saat pelaku penyebar video ada dilingkungan sekolah, seharusnya ada upaya untuk menyelesaikan, namun faktanya tidak ada, makanya saya sangat menyayangkan sekali,” ungkapnya.

Melansir dari HukumOnline.com, mengacu pada pasal 27 ayat (1) UU ITE 2024 tentang kesusilaan diterangkan secara rinci bahwa pelaku yang menyebarluaskan informasi/dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (1) UU 1/2024.

BACA JUGA :
HUT ke-11 tahun, IWO PD Pamekasan Lakukan Senam Sehat Bersama Forkopimda

Apalagi dalam kasus ini dibarengi dengan adanya dugaan tindak pidana lain yakni pengancaman dan pemerasan, pelakunya dapat dijerat dengan pasal berlapis.

Adanya kasus serupa yang terjadi secara berulang-ulang di Kabupaten Magetan telah membuktikan lemahnya penanganan dan penindakan terhadap penyebar konten asusila melibatkan anak dibawah umur yang notebenenya masih duduk di bangku sekolah.

Hal ini jelas membuktikan bahwa pemerintah dinilai tidak serius dalam mengurusi pendidikan khususnya di Kabupaten Magetan. Sehingga membuat moralitas kaum remaja, khususnya pelajar, masih bobrok karena ketidakmampuan membawa pendidikan menjadi lebih baik. (Vha)