Magetan – Net88.co – Kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret nama Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Magetan kian menunjukkan wajah buram penegakan integritas di daerah. Alih-alih diselesaikan secara adil, kasus ini justru dinilai penuh intrik dan diduga sarat dengan manuver politik.
Pelapor Roro Mida Royanugrahaningrum akhirnya melayangkan surat aduan langsung ke pemerintah pusat dan provinsi lantaran hilangnya kepercayaan terhadap proses penyelesaian di Magetan.
“Hari ini anak saya, Roro Mida Royanugrahaningrum, sudah mengirimkan surat ke Presiden, Kemendagri, Ombudsman, Komnas HAM, Gubernur Jawa Timur hingga Inspektorat Jatim. Ini kami lakukan karena penanganan di Magetan mandek dan sarat kepentingan,” tegas R.M. Nugroho Yuswo Widodo, Kamis (18/09/2025).
Nugroho menuding penanganan kasus oleh Inspektorat maupun pihak terkait di Kabupaten Magetan tidak hanya berlarut-larut, tetapi juga tidak transparan. Bukti paling nyata adalah tidak adanya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang seharusnya diberikan kepada pelapor.
“Sampai hari ini saya tidak pernah menerima LHP, padahal itu hak saya sebagai pelapor. Yang saya tahu hanya pernyataan lisan Inspektorat saat Rapat Dengar Pendapat di DPRD kemarin. Ini bukti Inspektorat tidak serius, bahkan terkesan melindungi oknum tertentu,” ujarnya dengan nada kecewa.
Ia juga menyoroti sikap Bupati Magetan yang dinilai lamban dan tidak tegas mengambil langkah. Padahal kasus ini sudah viral dan melibatkan seorang ASN dengan jabatan tinggi. “Kalau kepala dinas saja diperlakukan istimewa, bagaimana masyarakat biasa bisa berharap keadilan? Jelas ini ada upaya setingan agar kasusnya kabur dan hilang begitu saja,” sambungnya.
Kritik keras Nugroho ini mempertegas kekecewaan publik terhadap lemahnya respons pemerintah daerah dan instansi pengawas. Alih-alih menunjukkan keberpihakan pada keadilan, penanganan kasus justru membuka ruang dugaan adanya intervensi politik yang merusak marwah penegakan hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, pejabat terlapor maupun pemerintah daerah bungkam tanpa keterangan resmi. Sementara itu, publik kian menyoroti apakah langkah pelapor mengadu ke pusat akan mampu membongkar dugaan praktik tidak sehat yang selama ini menutup-nutupi persoalan. (Vha)