Berita  

Jaksa Ajukan Banding atas Vonis Rendah Terdakwa Pemukulan Anak dibawah Umur

Simeulue, NET88.CO – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Simeulue mengajukan banding terhadap putusan Hakim Pengadilan Negeri Sinabang atas putusan kepada terdakwa kasus perlindungan anak atas nama Asmadi.

Diketahui terdakwa Asmadi hanya dijatuhi hukuman lima bulan penjara, putusan ini jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Simeulue yang menuntut hukuman penjara 6 bulan.

Kasi Intelijen Kejari Simeulue, Suheri Wira Fernanda yang dihubungi membenarkan bahwa JPU Kejari Simeulue mengajukan upaya banding terhadap putusan Majelis Hakim PN Sinabang, Rabu 08 Mei 2024.

BACA JUGA :
Wakapolres Sampang Kompol Hosna Nurhidayah Pimpin Upacara Hari Bhayangkara Ke-78

“Dari Jaksa Penuntut mengajukan banding terhadap putusan,”kata Kasi Intelijen Kejari Simeulue.

Diketahui terdakwa Asmadi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak melanggar Pasal 80 ayat (1) Jo 76C Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang Undang Nomor Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana Dakwaan Tunggal Penuntut Umum.

BACA JUGA :
Satpol PP Pamekasan Libatkan Stakeholder Terkait Berantas Rokok Ilegal

JPU Kejari Simeulue menuntut hukuman penjara selama 6 bulan di Rumah Tahanan Negara Cabang Sinabang.

Hal tersebut diketahui dari laman SIPP Pengadilan Negeri Sinabang dengan Nomor Perkara 6/Pid.Sus/ Pn. Snb.

vvvv