Pamekasan, NET88.CO – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pamekasan Kanwil Kemenkumham Jatim menyelenggarakan kegiatan sosialisasi Permenkumham.
Kegiatan sosialisasi Permenkumham No 3 Tahun 2018 berlangsung di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Bangkalan pada Jumat 20 Januari 2023 dengan diikuti para WBP dan Kepala Rutan dan Kasubsie Yantah.
Pembahasan pada Permenkumham No.3 Tahun 2018 tersebut di pimpin langsung oleh Kabapas Pamekasan Zonni Andra, S.H., M.H beserta dua Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Pertama tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat.
Disampaikan dalam sosialisasi, Kabapas Pamekasan Zonni Andra menyampaikan,” Kegiatan ini dilakukan untuk memberikan sosialisasi terkati dengan Permenkumham No.7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Permenkumham No. 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat”.
Lebih lanjut, Zonni sapaan akrabnya Kabapas Pamekasan menambahkan, ada beberapa materi perubahan dalam Permenkumham ini.
Perubahan Permenkumham tersebut kata Kabapas Pamekasan Zonni menguraikan antara lain
- Mengenai Remisi dan
- Mengenai Integrasi.
Masih Kabapas Pamekasan menjelaskan bahwasanya,” Syarat remisi ini terkait tindak pidana pada PP 99 ketentuan Justice Collabolator tidak lagi dipersyaratkan, pertimbangan dari instansi/ lembaga lain tidak dipersyaratkan, namun itu diwajibkan membayar lunas denda dan/ uang pengganti bagi narapidana Korupsi dan tetap berkewajiban mengucap ikrar dan telah menjalani program deradikalisasi bagi Narapidana Terorisme”.
Selain itu, ada Remisi kemanusiaan, yang artinya remisi itu diatur dalam Pasal 29. Dan remisi kemanusiaan ini diberikan kepada Narapidana yang dipidana dengan masa pidana paling lama satu tahun, yang berusia di atas 70 tahun dan menderita sakit berkepanjangan,Urainya lagi.
Selain hal yang disebutkan di atas, masih ada beberapa materi perubahan yang diatur dalam Permenkumham No. 7 Tahun 2022 ini,Bebernya Zonni Andra.
Permenkumham ini diturunkan atas putusan MA Nomor 28P/HUM/2021. Ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan Mahkamah Agung,Ucapnya Zonni.
Adapun yang menjadi pertimbangan Mahkamah Agung meliputi dari rezim pemenjaraan sudah ditinggalkan menuju kepada rezim rehabilitasi dan reintegrasi sosial dan WBP bukan menjadi objek tetapi juga sebagai subjek, filosofi pelaksanaan pidana berupa pembinaan, Paparnya.
“Dengan adanya sosialisasi ini, Kabapas Pamekasan Zonni Andara berharap kepada para WBP di Rutan Sampang bisa memahami Permenkumham tersebut dengan sebaik- baiknya sesuai dengan aturan yang berlaku,” Pungkasnya.(DW)