Magetan — Net88.co — Instruksi tegas dari Presiden RI sekaligus Ketua Umum Prabowo Subianto melalui DPP Partai Gerindra untuk menurunkan seluruh atribut partai usai perayaan HUT ke-18 pada Februari 2026 seharusnya menjadi perintah yang jelas dan mengikat bagi kader di daerah. Namun, fakta di lapangan justru menunjukkan sebaliknya.
Sekretaris Jenderal Gerindra, Sugiono, sebelumnya telah mengeluarkan instruksi agar seluruh kader segera menurunkan bendera, baliho, dan atribut partai dari ruang publik serta fasilitas umum setelah perayaan selesai. Langkah ini disebut sebagai bentuk ketaatan pada arahan Prabowo agar ruang publik kembali bersih, tertib, dan tidak mengganggu estetika kota maupun keselamatan pengguna jalan.
DPP Gerindra bahkan menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas pemasangan atribut yang dinilai berlebihan selama momentum perayaan HUT ke-18. Instruksi penertiban disebut harus dilaksanakan serentak oleh kader di seluruh daerah.
Namun kondisi berbeda justru terlihat di wilayah Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Magetan. Berdasarkan penelusuran awak media di lapangan pada Senin (16/02/2026), lebih dari sepuluh hari setelah perayaan HUT berakhir, belasan bendera dan atribut Partai Gerindra masih terpasang di sejumlah titik sepanjang jalan raya.
Situasi ini memunculkan pertanyaan serius apakah instruksi DPP hanya bersifat seremonial di tingkat pusat, atau memang pengawasan di daerah berjalan lemah?
Jika perintah datang langsung dari ketua umum sekaligus presiden, seharusnya pelaksanaannya menjadi prioritas kader di daerah. Namun fakta di lapangan menunjukkan adanya jeda waktu yang cukup lama tanpa penertiban. Hal ini menimbulkan kesan bahwa instruksi tersebut tidak sepenuhnya diindahkan.
Awak media kemudian melakukan konfirmasi kepada Sekretaris DPC Gerindra Magetan, Parni Hadi. Ia menyatakan pihaknya akan segera melakukan pencopotan bendera dan spanduk yang masih terpasang.
“Kami akan segera menurunkan atribut yang masih ada di lapangan,” ujarnya singkat.
Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan lanjutan. Mengapa penertiban baru dilakukan setelah adanya sorotan media? Jika instruksi sudah jelas sejak awal, seharusnya penertiban dilakukan secara otomatis tanpa menunggu kritik publik.
Kondisi ini memperlihatkan adanya potensi lemahnya koordinasi internal atau minimnya pengawasan terhadap kader di tingkat bawah. Padahal, penertiban atribut bukan sekadar soal estetika, melainkan juga menyangkut kepatuhan terhadap aturan penggunaan fasilitas umum dan ketertiban ruang publik.
Publik kini menunggu langkah nyata, bukan sekadar janji. Instruksi pusat yang tegas seharusnya tercermin dalam tindakan cepat di daerah. Jika tidak, perintah untuk menjaga ketertiban hanya akan menjadi slogan, sementara atribut partai tetap menjadi “pemandangan permanen” di ruang publik.
Kasus di Karangrejo ini menjadi cermin sederhana: sejauh mana kedisiplinan kader terhadap instruksi pimpinan partai benar-benar dijalankan, dan apakah penertiban hanya bergerak ketika kamera media mulai menyorot. (Atg)







