NEWS  

Gugatan PAW PKB Magetan Ditutup Damai di PN, Mahkamah Partai Jadi Penentu

Magetan — Net88.co — Sengketa hukum terkait proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Magetan dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) akhirnya berakhir damai. Gugatan perdata yang diajukan Nur Wakhid terhadap pimpinan DPRD Magetan resmi dihentikan setelah kedua belah pihak mencapai kesepakatan damai di Pengadilan Negeri Magetan.

Perkara perdata dengan nomor 34/Pdt.G/2025/PN.Mgt yang selama ini menyita perhatian publik tersebut seharusnya memasuki agenda putusan pada Rabu (24/12/2025).

Namun sebelum pokok perkara diperiksa lebih jauh, penggugat dan tergugat sepakat menempuh jalur damai dengan menandatangani berita acara kesepakatan perdamaian yang disaksikan langsung oleh majelis hakim PN Magetan.

BACA JUGA :
Sidang Sengketa Tanah Warga Sugihwaras di PN Magetan : Penggugat Hadirkan Saksi, Bongkar Dugaan Cacat Hukum AJB Tahun 2000

Kuasa hukum tergugat, Ahmad Setiawan, mengungkapkan bahwa kesepakatan damai tersebut telah ditandatangani secara lengkap oleh seluruh pihak yang bersengketa, termasuk pimpinan DPRD Magetan dan pihak penggugat.

“Hari ini terkait perkara nomor 34 adalah agenda penandatanganan kesepakatan damai. Semua sudah ditandatangani, baik oleh pihak penggugat Gus Wakhid maupun seluruh pimpinan DPRD Magetan,” ujar Ahmad Setiawan kepada wartawan usai sidang.

Menurut Ahmad, kesepakatan damai tersebut berimplikasi langsung pada penghentian perkara di pengadilan. Penggugat secara resmi menyatakan bersedia menarik gugatannya, dengan catatan pimpinan DPRD Magetan juga menarik kembali dokumen usulan PAW yang sebelumnya diajukan.

BACA JUGA :
Polri Resmi Launching Desk Ketenagakerjaan untuk Selesaikan Sengketa Tenaga Kerja

“Dilanjutkan dengan sidang penetapan, perkara ini dianggap selesai karena penggugat bersedia mencabut gugatan. Syaratnya, pimpinan dewan menarik kembali dokumen usulan PAW tersebut untuk kemudian diajukan ulang dengan mekanisme yang baru,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ahmad menegaskan bahwa proses PAW ke depan akan menunggu keputusan internal dari Mahkamah Partai, sesuai dengan aturan dan mekanisme partai politik.

“Kesepakatannya jelas, proses PAW ditunda dan menunggu keputusan Mahkamah Partai. Jadi semua pihak sepakat menghormati mekanisme internal partai sebelum melangkah lebih lanjut,” tegas Ahmad.

BACA JUGA :
Menindaklanjuti Aspirasi Masyarakat, AMALI Temui Sejumlah Stakeholder

Dengan tercapainya kesepakatan damai ini, polemik hukum yang sempat memanas dan berpotensi memperpanjang konflik politik di tubuh DPRD Magetan akhirnya mereda.

Pengadilan Negeri Magetan pun secara resmi menetapkan perkara tersebut selesai dan tidak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.

Kesepakatan damai ini sekaligus menjadi titik balik dalam dinamika PAW PKB Magetan, yang kini sepenuhnya bergantung pada keputusan Mahkamah Partai sebagai penentu arah selanjutnya. (Vha)