Magetan – Net88.co,- Jajaran Satuan Reserse Kriminal Satreskrim Polres Magetan menggelar Press Release kasus dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Kegiatan Press Release yang dilaksanakan di Gedung Pesat Gatra Mapolres Magetan, Rabu (25/01/2023), dipimpin Kasatreskrim Polres Magetan AKP Rudy Hidajanto, S.H., M.H., dan didampingi Kasubag Humas Polres Magetan AKP. Budi Kuncahyo.
AKP Rudy Hidajanto dalam keterangannya kepada sejumlah awak media menjelaskan, jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Magetan menerima laporan dari Hadi Prayitno (42) warga Ds.Ngariboyo, Kec. Ngariboyo, Kab. Magetan yang mengaku kehilangan satu unit sepeda motor berjenis Honda merek Beat berplat nomor AE 3810 OE berwarna hitam.
Berdasarkan laporan korban, Satreskrim Polres Magetan bergerak cepat untuk menangkap pelaku pencurian yang diketahui berinisial DP (47) warga Jalan Manggis, Kel. Kepolorejo Magetan.
“Pada hari Kamis 19 Januari lalu kami mendapatkan laporan dari salah satu warga yang mengaku kehilangan satu unit sepeda motor berjenis Honda merek Beat warna hitam, setelah dilakukan penyelidikan kita bertindak cepat untuk menangkap si pelaku ini dengan menemukan barang bukti satu unit sepeda motor berjenis Honda merek Beat dengan Nomor polisi AE 3810 OE, A/n Fitri Astutik Alamat Ds. Ngariboyo, RT.03/RW.01, Kec. Ngariboyo, Kab. Magetan serta satu buah kunci ganda di rumah pelaku. Kemudian setelah ditunjukkan pada korban/pelapor ternyata benar bahwa sepeda motor tersebut memang miliknya yang telah hilang dicuri,” terangnya.
Menurut AKP Rudy, modus pelaku adalah mencari sasaran sepeda motor yang terparkir di tepi jalan atau yang tidak dikunci stang setirnya, setelah menemukan sasaran pelaku mendorong sepeda motor, sementara pelaku yang lain membantu mendorong dari belakang menggunakan sepeda motor yang lain (sarana sudah dipersiapkan), kemudian motor hasil curian didorong sampai rumah pelaku.
“Modusnya si pelaku mengintai sasaran yang memarkirkan motornya ditepi jalan, dan motor tersebut tidak di kunci stang setirnya, sehingga dengan mudahnya si pelaku mendorong motor hasil curian di bantu dengan pelaku lain yang menggunakan sepeda motor juga,” terangnya.
“Motor itu didorong sampai rumah, dibantu dengan pelaku lain, kemudian setelah sampai rumah pelaku melepas plat nomor kendaraan, melepas stiker,
dan melepas rumah kunci kontaknya untuk digandakan di tukang kunci,” imbuhnya.
Sementara itu tersangka DP mengaku telah melakukan pencurian tersebut sebanyak 8 kali.
Dari kasus tersebut tersangka DP dijerat dengan pasal Pasal 363 KUHP yang berbunyi: (1) Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (Vha)