NEWS  

Gelar Perkara Ditunda, Publik Soroti Lambannya Proses Hukum yang Melibatkan Kepala DPMPTSP Magetan

Oplus_131072

Magetan — Net88.co — Penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik dan bullying di lingkungan kerja yang menyeret Kepala DPMPTSP Magetan, Sunarti Condrowati, kembali memperlihatkan tanda-tanda jalan di tempat. Alih-alih menunjukkan progres berarti, proses hukum yang sudah memasuki hampir tiga bulan justru semakin mengundang kritik terkait lambannya langkah penyidik.

Pelapor Roro Mida, melalui ayahnya R.M. Nugroho Yuswo Widodo, secara terang-terangan menyebut bahwa proses hukum di Polres Magetan berjalan tidak sebagaimana mestinya. Nugroho menilai bahwa lambatnya penanganan kasus ini bukan lagi sekadar persoalan teknis, tetapi mencerminkan kurangnya ketegasan aparat dalam mengusut laporan yang melibatkan pejabat daerah.

Hal tersebut kembali terlihat pada agenda gelar perkara yang dijadwalkan Jumat, 28 November 2025, oleh Satreskrim Polres Magetan. Namun gelar perkara yang mestinya menjadi momentum penting klarifikasi dan penguatan alat bukti terpaksa ditunda karena pihak terlapor, Sunarti Condrowati, kembali tidak hadir.

BACA JUGA :
Polres Jombang Raih Juara 3 Aplikasi Siap Semeru Polda Jatim

Gelar perkara yang dijadwalkan pukul 13.00 WIB itu harus molor tanpa kepastian baru.

“Saya merasa kecewa. Setelah sekian lama kasus ini berjalan lamban, kemudian saat ada agenda gelar perkara, Bu Condro tidak hadir,” tegas Nugroho kepada awak media.

Tak berhenti di situ, Nugroho juga menilai pola pemanggilan yang dilakukan Satreskrim Polres Magetan tidak mencerminkan standar penanganan perkara yang serius. Ia mengungkapkan bahwa panggilan gelar perkara baru disampaikan melalui pesan WhatsApp pada sekitar pukul 10.30 WIB, hanya beberapa jam sebelum agenda dimulai.

BACA JUGA :
Ada Isu Politik, Buntut Pengusiran Istri Bupati Trenggalek di Magetan Diduga Atas Intervensi Seorang Anggota DPRD Provinsi

“Kemudian panggilan dikirimkan hanya melalui pesan WhatsApp, tidak secara kedinasan. Memang tidak dilarang, tapi jika surat resmi dikirim dan terlapor dua kali tidak hadir, polisi bisa melakukan penjemputan paksa,” kritiknya.

Di sisi lain, Nugroho tetap menekankan pentingnya Polres Magetan bertindak objektif dan tidak terpengaruh status pejabat yang disandang terlapor.

“Saya minta polisi tetap transparan dan adil. Tidak tebang pilih. Hukum harus ditegakkan,” ujarnya.

Sementara itu, ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kanit 1 Satreskrim Polres Magetan, Aiptu Nanang Hadi P, membenarkan adanya gelar perkara pada hari tersebut dan memastikan bahwa pihak pelapor beserta kuasa hukumnya hadir.

BACA JUGA :
Pemkab Pamekasan Himbau Perusahaan Berikan THR Untuk Pekerja

“Untuk pelapor dan kuasa hukumnya bisa hadir, namun untuk terlapor dan kuasa hukumnya belum bisa hadir,” tulis Nanang.

Ia menambahkan bahwa penyidik akan menjadwalkan ulang gelar perkara pada minggu depan, tetap dengan mengundang kedua pihak.

Hingga kini, keterlambatan penanganan kasus yang menyeret pejabat kepala dinas ini terus menjadi sorotan publik. Ketidakhadiran terlapor dalam gelar perkara dan pola pemanggilan yang dinilai tidak profesional berpotensi memperlebar keraguan masyarakat terhadap komitmen aparat dalam menuntaskan perkara yang berlangsung berbulan-bulan ini. (Vha)