NEWS  

Dugaan Kuat Penyelewengan Solar Subsidi, Warga Asal Sampang Diduga Pemasok ke PT Cahaya Langgeng Raya

PAMEKASAN NET88.CO
Dikutip dari media SuaraMadura.id Diduga kuat praktik penyelewengan BBM subsidi jenis solar mencuat di wilayah Madura. Seorang pria bernama Soleh, warga asal Kabupaten Sampang, diduga menjadi pemasok solar subsidi kepada perusahaan transportir dan supplier BBM industri, PT Cahaya Langgeng Raya, melalui sistem penampungan yang diduga tidak berizin di pesisir utara Kabupaten Pamekasan.

Soleh, yang juga dikenal dengan nama Musaleh, diduga berdomisili di Dusun Oro Timur, Desa Telonta Raja, Kecamatan Pasean. Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, di rumah yang bersangkutan diduga terdapat lapak penampungan BBM subsidi yang dilengkapi tandon berkapasitas sekitar 1.000 liter.

Tandon tersebut diduga digunakan untuk menampung solar subsidi hasil pembelian dari sejumlah SPBU di wilayah Madura, sebelum kemudian diduga diperdagangkan kembali.

BACA JUGA :
Damai, Mas Rio Terima Tamu dari Manajemen Radar Situbondo di Pendopo

Solar subsidi yang telah ditampung itu diduga dijual kepada PT Cahaya Langgeng Raya. Proses pengambilan diduga dilakukan setiap hari menggunakan truk tangki berkapasitas sekitar 8.000 liter yang diduga beroperasi dengan kedok distribusi BBM industri.

“Dalam satu malam, truk tangki Cahaya Langgeng diduga bisa dua kali mengangkut solar subsidi dari lapak milik Soleh. Pola ini diduga telah berlangsung cukup lama,” ujar Ahmad Rohmat Hidayatulloh, aktivis pemerhati hukum dan kebijakan publik, Selasa (07/01).

Pria yang akrab disapa Dayat itu menilai, praktik tersebut diduga kuat melanggar ketentuan hukum, mengingat BBM subsidi diperuntukkan bagi masyarakat tertentu, bukan untuk kebutuhan industri.

BACA JUGA :
Wabup Tulungagung Serahkan Bantuan Traktor Gapoktan Ngudi Waluyo Sanggrahan

Ironisnya, lanjut Dayat, aktivitas lapak solar tersebut diduga luput dari pengawasan aparat penegak hukum di Kabupaten Pamekasan. Padahal, modus operandi serupa yang diduga menjangkau wilayah Kabupaten Sumenep telah berhasil diungkap dan ditindak oleh aparat.

“Modusnya diduga sama persis. Di Sumenep ditindak dan barang buktinya diamankan di Mapolres Sumenep, sementara di Pasean diduga belum tersentuh penegakan hukum,” tegasnya.

Dayat juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan investigasi awal terhadap PT Cahaya Langgeng Raya, yang diduga telah beberapa kali berganti nama perusahaan, mulai dari Pratama Langgeng Raya, kemudian Bima, hingga kini menggunakan nama Cahaya Langgeng Raya.

BACA JUGA :
Antisipasi Penyebaran Omicron, Kadinkes dan Jubir Satgas Covid19 Simeulue Tegaskan Pentingnya Prokes dan Vaksinasi

“Pergantian nama perusahaan ini diduga sebagai upaya mengaburkan jejak distribusi BBM subsidi,” ujarnya.

Melalui YLBH Madura, Dayat memastikan akan mengawal dugaan kuat penyelewengan BBM subsidi ini. Pihaknya berencana melayangkan laporan resmi kepada aparat penegak hukum dan instansi terkait, dengan melampirkan bukti-bukti awal hasil investigasi lapangan.

“Ini masih dugaan kuat, namun bukti awal yang kami miliki cukup untuk dilaporkan. BBM subsidi diduga telah dialihkan untuk kepentingan industri, dan hal ini harus diusut secara transparan,” pungkasnya

Moo/Red

error: Content is protected !!